Inilah cara KPU verifikasi faktual parpol
Sabtu, 03 November 2012 - 04:31 WIB
Inilah cara KPU verifikasi faktual parpol
A
A
A
Sindonews.com - Dalam melakukan verifikasi faktual, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggunakan metode sampel acak (random sampling).
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, selain dengan random sampling, KPU akan menggunakan metode sensus dalam setiap kepengurusan anggota partai politik (parpol).
"Iya, melalui metode sampel acak dan sensus dalam verifikasi faktual," kata Ferry kepada Sindonews melalui blackberry messenger (BBM), Jumat (2/11/2012).
Menurut Ferry, saat ini tim verifikasi sudah mulai berjalan di berbagai daerah dalam melakukan pengecekan data administrasi parpol. "Tim verifikasi sudah mulai berjalan," singkatnya.
Untuk diketahui, parpol yang lolos verifikasi administrasi masih harus mengikuti verifikasi faktual. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran apa yang disampaikan dalam verifikasi administrasi.
Rencananya, KPU melakukan verifikasi faktual dari 30 Oktober hingga 6 November untuk tingkat provinsi dan pusat. Sementara, untuk tingkat kabupaten dan kota, dilakukan mulai 30 Oktober hingga 24 November.
Setelah itu KPU masih memberikan waktu perbaikan kepada parpol yang tidak sesuai, antara verifikasi administrasi dengan faktual. Waktu yang diberikan ialah satu minggu.
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan, selain dengan random sampling, KPU akan menggunakan metode sensus dalam setiap kepengurusan anggota partai politik (parpol).
"Iya, melalui metode sampel acak dan sensus dalam verifikasi faktual," kata Ferry kepada Sindonews melalui blackberry messenger (BBM), Jumat (2/11/2012).
Menurut Ferry, saat ini tim verifikasi sudah mulai berjalan di berbagai daerah dalam melakukan pengecekan data administrasi parpol. "Tim verifikasi sudah mulai berjalan," singkatnya.
Untuk diketahui, parpol yang lolos verifikasi administrasi masih harus mengikuti verifikasi faktual. Hal itu dilakukan untuk membuktikan kebenaran apa yang disampaikan dalam verifikasi administrasi.
Rencananya, KPU melakukan verifikasi faktual dari 30 Oktober hingga 6 November untuk tingkat provinsi dan pusat. Sementara, untuk tingkat kabupaten dan kota, dilakukan mulai 30 Oktober hingga 24 November.
Setelah itu KPU masih memberikan waktu perbaikan kepada parpol yang tidak sesuai, antara verifikasi administrasi dengan faktual. Waktu yang diberikan ialah satu minggu.
(maf)