Pemerintah gagal lindungi penderita gangguan jiwa
Kamis, 01 November 2012 - 18:21 WIB
Pemerintah gagal lindungi penderita gangguan jiwa
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Indonesia dinilai gagal melindungi penderita gangguan jiwa di berbagai daerah. Jumlah penderita, kian tahun terus bertambah.
Sedikitnya, terdapat sekira 18.800 penderita gangguan jiwa di sejumlah daerah yang tinggal bersama keluarga mereka. Bahkan dipasung pihak keluarga selama bertahun-tahun. Akibatnya, banyak penderita gangguan jiwa mengalami atrofi atau pengecilan otot sehingga setelah ikatan dilepas, mereka susah untuk berjalan.
"Pasal 151 UU Kesehatan dengan tegas mengamanatkan Pemerintah untuk membuat ketentuan yang mengatur upaya kesehatan jiwa, Namun sudah lebih dari tiga tahun pemerintah tidak melakukan penanganan" ujar Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh, dalam rilisnya, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dia mengatakan, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, pemerintah tidak beritikad baik untuk melakukan upaya melindungi penderita gangguan jiwa.
"Ini sangat memalukan! Pemerintah seharusnya melakukan langkah konkret untuk menangani masalah tersebut secara cepat dan tepat," lanjutnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sikap pemerintah yang tidak cepat tanggap, semakin menguatkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gagal melindungi kesehatan jiwa melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Jiwa.
Padahal dalam PP itu disebutkan jika tujuannya adalah menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
"Karena itu, saya mendukung inisiatif Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang saat ini menjadi salah satu Prolegnas DPR. Dengan catatan pemerintah berkomitmen menyelesaikan PP upaya Kesehatan Jiwa," pungkasnya.
Sedikitnya, terdapat sekira 18.800 penderita gangguan jiwa di sejumlah daerah yang tinggal bersama keluarga mereka. Bahkan dipasung pihak keluarga selama bertahun-tahun. Akibatnya, banyak penderita gangguan jiwa mengalami atrofi atau pengecilan otot sehingga setelah ikatan dilepas, mereka susah untuk berjalan.
"Pasal 151 UU Kesehatan dengan tegas mengamanatkan Pemerintah untuk membuat ketentuan yang mengatur upaya kesehatan jiwa, Namun sudah lebih dari tiga tahun pemerintah tidak melakukan penanganan" ujar Anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh, dalam rilisnya, di Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Dia mengatakan, sudah tiga tahun sejak UU Kesehatan disahkan, pemerintah tidak beritikad baik untuk melakukan upaya melindungi penderita gangguan jiwa.
"Ini sangat memalukan! Pemerintah seharusnya melakukan langkah konkret untuk menangani masalah tersebut secara cepat dan tepat," lanjutnya.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, sikap pemerintah yang tidak cepat tanggap, semakin menguatkan pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) gagal melindungi kesehatan jiwa melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan Jiwa.
Padahal dalam PP itu disebutkan jika tujuannya adalah menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan dan gangguan lain yang dapat mengganggu kesehatan jiwa.
"Karena itu, saya mendukung inisiatif Fraksi Partai Demokrat di DPR untuk membuat Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Jiwa yang saat ini menjadi salah satu Prolegnas DPR. Dengan catatan pemerintah berkomitmen menyelesaikan PP upaya Kesehatan Jiwa," pungkasnya.
(rsa)