SBY minta maaf, TKI vonis mati bisa bebas
Kamis, 01 November 2012 - 16:09 WIB
SBY minta maaf, TKI vonis mati bisa bebas
A
A
A
Sindonews.com - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Malaysia dinilai bukan keputusan final dan masih bisa diselamatkan.
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Khoiri atau Gus Coi mengatakan TKI di Malaysia yang sudah dijatuhi hukuman mati masih bisa diselamatkan jika Presiden mengajukan permohonan pengampunan kepada Perdana Menteri Malaysia.
"Menurut Menteri Hukum Malaysia, hal itu bisa terjadi jika presiden melakukan permohonan pengampunan, kepada sultan, dan perdana menteri," ujar Gus Coi, saat diskusi dialektika demokrasi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, hal itu berani dia sampaikan karena sudah ada penjelasan setelah melakukan pertemuan dengan pihak Malaysia. Politikus PKB ini menjelaskan, jika pemerintah mengajukan permohonan pengampunan harus disampaikan ke sultan setempat dan ke Perdana Menteri Malaysia.
"Kalau kejadiannya di daerah Johor minta pengampunan ke Sultan Johor," ujarnya.
Selain itu, Perdana Menteri Malaysia juga menitip pesan, agar TKI yang bekerja ke Malaysia melalui jalur yang sah. Hal itu harus diperhatikan agar ketika ada permasalahan hukum bisa dilakukan upaya pembelaan.
"Pesan mereka, TKI legal lah, biar kami bisa bela, tolonglah yang tidak legal jangan disuruh pergi ke sini," tiru Gus Coi.
Anggota Komisi I DPR RI Effendi Khoiri atau Gus Coi mengatakan TKI di Malaysia yang sudah dijatuhi hukuman mati masih bisa diselamatkan jika Presiden mengajukan permohonan pengampunan kepada Perdana Menteri Malaysia.
"Menurut Menteri Hukum Malaysia, hal itu bisa terjadi jika presiden melakukan permohonan pengampunan, kepada sultan, dan perdana menteri," ujar Gus Coi, saat diskusi dialektika demokrasi, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (1/11/2012).
Menurutnya, hal itu berani dia sampaikan karena sudah ada penjelasan setelah melakukan pertemuan dengan pihak Malaysia. Politikus PKB ini menjelaskan, jika pemerintah mengajukan permohonan pengampunan harus disampaikan ke sultan setempat dan ke Perdana Menteri Malaysia.
"Kalau kejadiannya di daerah Johor minta pengampunan ke Sultan Johor," ujarnya.
Selain itu, Perdana Menteri Malaysia juga menitip pesan, agar TKI yang bekerja ke Malaysia melalui jalur yang sah. Hal itu harus diperhatikan agar ketika ada permasalahan hukum bisa dilakukan upaya pembelaan.
"Pesan mereka, TKI legal lah, biar kami bisa bela, tolonglah yang tidak legal jangan disuruh pergi ke sini," tiru Gus Coi.
(rsa)