Elsa: Neneng tak pernah buron
Kamis, 01 November 2012 - 14:04 WIB
Elsa: Neneng tak pernah buron
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa dugaan kasus suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Kemenakertrans) Neneng Sri Wahyuni tidak pernah berniat melarikan diri.
"Kita bisa jelaskan dia tidak pernah jadi buron, waktu itu dampingi suaminya Nazaruddin yang berobat di luar negeri," jelas penasehat hukum Neneng, Elsa Syarif Siregar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).
Elsa menambahkan, selama di luar negeri Neneng juga tidak pernah berniat mangkir dari peanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena saat itu, Neneng tengah menyekolahkan anaknya, sehingga menunggu proses sekolah anaknya selesai.
"Dia itu juga menyekolahkan anak-anaknya, tiba-tiba dia dipanggil akan ditahan, jadi dia selesaikan dulu sekolah anaknya, kan cuma dua semester. Setelah selesai baru dia balik untuk menyerahkan diri, tapi malah keburu ditangkap," tukas Elsa.
Untuk diketahui, Neneng Sri Wahyuni diduga menerima uang lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar. Neneng juga diduga mengatur pemberian komisi kepada beberapa politikus di DPR ataupun kementerian dan keuntungan setiap proyek dikendalikan Grup Permai.
Sebelum menjadi tersangka, Neneng sempat kabur dan menjadi buronan. Dalam pelariannya, Neneng dibantu dua warga Malaysia, yakni Hasan bin Kushi dan R Azmi.
Pelarian Neneng berakhir pada 13 Juni 2012 lalu, setelah petugas KPK menangkap Neneng di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
"Kita bisa jelaskan dia tidak pernah jadi buron, waktu itu dampingi suaminya Nazaruddin yang berobat di luar negeri," jelas penasehat hukum Neneng, Elsa Syarif Siregar, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/11/2012).
Elsa menambahkan, selama di luar negeri Neneng juga tidak pernah berniat mangkir dari peanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena saat itu, Neneng tengah menyekolahkan anaknya, sehingga menunggu proses sekolah anaknya selesai.
"Dia itu juga menyekolahkan anak-anaknya, tiba-tiba dia dipanggil akan ditahan, jadi dia selesaikan dulu sekolah anaknya, kan cuma dua semester. Setelah selesai baru dia balik untuk menyerahkan diri, tapi malah keburu ditangkap," tukas Elsa.
Untuk diketahui, Neneng Sri Wahyuni diduga menerima uang lebih dari Rp2,7 miliar dari proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar. Neneng juga diduga mengatur pemberian komisi kepada beberapa politikus di DPR ataupun kementerian dan keuntungan setiap proyek dikendalikan Grup Permai.
Sebelum menjadi tersangka, Neneng sempat kabur dan menjadi buronan. Dalam pelariannya, Neneng dibantu dua warga Malaysia, yakni Hasan bin Kushi dan R Azmi.
Pelarian Neneng berakhir pada 13 Juni 2012 lalu, setelah petugas KPK menangkap Neneng di rumahnya kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
(rsa)