DKPP: Bikin laporan itu ada syaratnya
Selasa, 30 Oktober 2012 - 15:26 WIB
DKPP: Bikin laporan itu ada syaratnya
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) tidak dengan mudah langsung memproses laporan terkait pelanggaran pemilihan umum (Pemilu) dari pihak terlapor.
Penanggung Jawab Sementara Sekretaris DKPP Nur Hidayat mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus diajukan pelapor kepada terlapor.
"Persyaratan yang diwajibkan bagi pelapor pelanggaran etik Pemilu ialah mengenai identitas jelas pelapor maupun yang dilaporkan. Selain itu, harus jelas yang diadukan terhadap persoalan yang diadukan, beserta waktu dan tempat," kata Nur Hidayat, kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Hidayat menegaskan, yang tak kalah pentingnya adalah meminta pelapor menyertakan bukti pelanggaran, minimal dua bukti.
"Teradu harus jelas, siapa yang diadukan, dalam hal apa, perbuatan apa, di mana dan kapan. Lalu buktinya, minimal 2 alat bukti," tegasnya.
Mengenai proses lebih lanjutnya, Hidayat menjelaskan, kalau laporan tersebut telah memenuhi syarat, maka dapat diajukan dalam sidang pleno.
"Jika lengkap bisa kita ajukan (sidang pleno), yang terpenting itu bukti-bukti pelanggaran," tandasnya.
Penanggung Jawab Sementara Sekretaris DKPP Nur Hidayat mengatakan, ada beberapa persyaratan yang harus diajukan pelapor kepada terlapor.
"Persyaratan yang diwajibkan bagi pelapor pelanggaran etik Pemilu ialah mengenai identitas jelas pelapor maupun yang dilaporkan. Selain itu, harus jelas yang diadukan terhadap persoalan yang diadukan, beserta waktu dan tempat," kata Nur Hidayat, kepada Sindonews di Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Hidayat menegaskan, yang tak kalah pentingnya adalah meminta pelapor menyertakan bukti pelanggaran, minimal dua bukti.
"Teradu harus jelas, siapa yang diadukan, dalam hal apa, perbuatan apa, di mana dan kapan. Lalu buktinya, minimal 2 alat bukti," tegasnya.
Mengenai proses lebih lanjutnya, Hidayat menjelaskan, kalau laporan tersebut telah memenuhi syarat, maka dapat diajukan dalam sidang pleno.
"Jika lengkap bisa kita ajukan (sidang pleno), yang terpenting itu bukti-bukti pelanggaran," tandasnya.
(maf)