Kasus Novel, pengacara minta ada tim khusus
Selasa, 30 Oktober 2012 - 14:17 WIB

Kasus Novel, pengacara minta ada tim khusus
A
A
A
Sindonews.com - Tim kuasa hukum Kompol Novel Baswedan meminta ada tim khusus yang menyelidiki kasus maladministrasi dalam upaya penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu
Salah seorang kuasa hukum Novel, Haris Azhar, mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang menunjukkan upaya penangkapan terhadap Novel Baswedan pada 5 Oktober 2012 lalu, dilakukan sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan.
"Pada 5 Oktober 2012 ada penggeledahan, ternyata SPDP baru keluar pada 8 Oktober 2012, kemudian diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Ada penyalahgunaan prosedur hukum dari tim Polda Bengkulu," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Sementara itu, anggota Ombudsman bidang penyelesaian dan pengaduan Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengklarifikasi Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait SPDP itu.
Menurutnya, pelanggaran yang mungkin terjadi dalam insiden itu adalah penyimpangan administrasi. Namun, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi.
Salah seorang kuasa hukum Novel, Haris Azhar, mengatakan pihaknya menemukan indikasi yang menunjukkan upaya penangkapan terhadap Novel Baswedan pada 5 Oktober 2012 lalu, dilakukan sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikeluarkan.
"Pada 5 Oktober 2012 ada penggeledahan, ternyata SPDP baru keluar pada 8 Oktober 2012, kemudian diterima oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu pada 12 Oktober 2012. Ada penyalahgunaan prosedur hukum dari tim Polda Bengkulu," katanya di Kantor Ombudsman, Jakarta, Selasa (30/10/2012).
Sementara itu, anggota Ombudsman bidang penyelesaian dan pengaduan Budi Santoso mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan mengklarifikasi Kejaksaan Negeri Bengkulu terkait SPDP itu.
Menurutnya, pelanggaran yang mungkin terjadi dalam insiden itu adalah penyimpangan administrasi. Namun, pihaknya masih harus melakukan pemeriksaan, hingga akhirnya mengeluarkan rekomendasi.
(lil)