MA tak cakap dalam perencanaan anggaran

Senin, 29 Oktober 2012 - 19:55 WIB
MA tak cakap dalam perencanaan...
MA tak cakap dalam perencanaan anggaran
A A A
Sindonews.com - Ketidaktransparan penggunaan anggaran dan administrasi di tubuh lembaga Mahkamah Agung (MA) dinilai pengamat tidak terlepas dari budaya yang tidak cakap dalam hal perencanaan.

Seharusnya, pasca mandirinya lembaga peradilan dari Kementerian Hukum dan HAM, MA harus mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) menyangkut perencanaan pengelolaan anggaran dan administrasi.

“Sebelumnya, peradilan kan di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Semua pengelolaan anggaran dan administrasi sudah ada yang menangani dan hakim tidak terbiasa dengan itu. Menurut saya, pemicunya ya administrasi dan protokoler harus dilakukan penataan ulang,” kata Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Fajrul Falaakh saat dihubungi, Senin (29/10/2012).

Menurut Fajrul, hakim agung yang aktivitas sehari-harinya menyelesaikan perkara yang menumpuk di MA, sudah tidak terlalu fokus dengan urusan anggaran dan administrasi, termasuk protokoler.

Fakta itulah yang dijadikan celah oleh para birokrat PNS di MA untuk memanipulasi sejumlah perencanaan kegiatan. Khususnya menyangkut pengangaran kegiatan dan fasilitas para hakim yang kurang memadai.

Dia mencontohkan, MA dua kali berturut-turut mendapat predikat pengelolaan anggaran 'Wajar dengan Pengecualian' atau WDP. Predikat ini didapat pada 2010 dan 2011.
Namun, kendati mendapatkan predikat itu, MA masih banyak memiliki kelemahan dalam sistim pengendalian pelaksanaan anggaran.

“Perencanaan MA dalam hal kegiatan tidak memadai, pengelompokan belanja saat penganggaran tidak sesuai dengan kegiatan, termasuk dalam hal kehematan dan ketidakefisienan anggaran yang mencapai ratusan juta,” tegas Fajrul

Pejabat dan birokrat MA dinilainya harus membuka diri untuk memberikan transparansi terhadap hak dan tunjangan para hakim. Apalagi, hakim yang lantang menyuarakan hak merupakan mantan anggota Komisi III DPR yang mengetahui semua penganggaran, termasuk hak, dan fasilitas yang diterima hakim agung.

“Akan konyol jika sudah diperjuangkan DPR, tapi justru di MA pejabat eksekutifnya menanipulasi,” terangnya.
(rsa)
Berita Terkait
161 Calon Hakim Agung...
161 Calon Hakim Agung dan 18 Hakim Ad Hoc HAM Lolos Seleksi Administrasi
Salut, Hakim MA Mesir...
Salut, Hakim MA Mesir Menghukum Dirinya Sendiri saat Pimpin Sidang
Profil Tama Ulinta Tarigan,...
Profil Tama Ulinta Tarigan, Hakim Agung Militer Wanita Pertama
Ketua MA Sunarto: Hakim...
Ketua MA Sunarto: Hakim juga Manusia, tapi Jangan Jadi Setan Semua
Gaya Hidup Hedon Jadi...
Gaya Hidup Hedon Jadi Sorotan DPR dalam Uji Kelayakan Calon Hakim Agung dan Ad Hoc
MKH Pecat Hakim Penerima...
MKH Pecat Hakim Penerima Suap Kepengurusan Perkara Dede Suryaman
Berita Terkini
Penembakan 3 Polisi...
Penembakan 3 Polisi hingga Tewas oleh TNI di Way Kanan Dinilai Pelanggaran HAM: Negara Wajib Usut Tuntas
5 jam yang lalu
Perpres 66/2025 Dinilai...
Perpres 66/2025 Dinilai Bagian dari Arsitektur Nasional Anti Korupsi
6 jam yang lalu
Pakar Kepemiluan Jerman...
Pakar Kepemiluan Jerman Sebut Alokasi Kursi Parlemen RI Langgar UU, Tawarkan Sistem Campuran
6 jam yang lalu
Polisi Tangkap Admin...
Polisi Tangkap Admin Grup Facebook Cinta Sedarah di Bali
7 jam yang lalu
Gelar Rakornas, LBH...
Gelar Rakornas, LBH Gema Keadilan Lantik Pengurus Provinsi Periode 2025-2029
8 jam yang lalu
LAN Kembali Meraih Predikat...
LAN Kembali Meraih Predikat Sangat Memuaskan pada Pengawasan Kearsipan 2025
8 jam yang lalu
Infografis
Rusia Akui Kerahkan...
Rusia Akui Kerahkan Tentara Korut dalam Perang Lawan Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved