KPU siap hadapi gugatan
Senin, 29 Oktober 2012 - 16:19 WIB
KPU siap hadapi gugatan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadapi gugatan dari partai politik yang dinyatakan tidak lolos verifikasi.
Hal itu merupakan sikap KPU menanggapi banyaknya partai yang siap melayangkan surat gugatan terkait keputusan tersebut.
"Tidak apa-apa, kami siap menghadapi hal itu. Itu urusan partai masing-masing," tutur Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin(29/10/2012).
Husni Kamil melanjutkan, jika partai politik tersebut melayangkan gugatan serupa terkait pengunduran waktu pengumuman verifikasi, KPU juga menyatakan siap menghadapi gugatannya.
Menurutnya, pengumuman verifikasi diundur mengingat perlunya waktu yang lebih panjang bagi KPU untuk melakukan verifikasi.
"KPU perlu waktu agar hasil verifikasi ini lebih kredible, lebih teliti, lebih cermat, dan nanti betul-betul bisa disampaikan kepada publik. Untuk itu KPU minta agar diberikan waktu hinggal tanggal 28 Oktober 2012," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, KPU sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi. Dalam hasil verifikasi tersebut, 16 partai politik (parpol) dinyatakan lolos mengikuti proses selanjutnya.
16 parpol yang lolos verifikasi faktual dan yang tidak lolos pada verifikasi administrasi:
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Partai politik yang tidak lolos verifikasi:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
Hal itu merupakan sikap KPU menanggapi banyaknya partai yang siap melayangkan surat gugatan terkait keputusan tersebut.
"Tidak apa-apa, kami siap menghadapi hal itu. Itu urusan partai masing-masing," tutur Ketua KPU Husni Kamil Malik, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin(29/10/2012).
Husni Kamil melanjutkan, jika partai politik tersebut melayangkan gugatan serupa terkait pengunduran waktu pengumuman verifikasi, KPU juga menyatakan siap menghadapi gugatannya.
Menurutnya, pengumuman verifikasi diundur mengingat perlunya waktu yang lebih panjang bagi KPU untuk melakukan verifikasi.
"KPU perlu waktu agar hasil verifikasi ini lebih kredible, lebih teliti, lebih cermat, dan nanti betul-betul bisa disampaikan kepada publik. Untuk itu KPU minta agar diberikan waktu hinggal tanggal 28 Oktober 2012," tutupnya.
Diketahui sebelumnya, KPU sudah menyelesaikan proses verifikasi administrasi. Dalam hasil verifikasi tersebut, 16 partai politik (parpol) dinyatakan lolos mengikuti proses selanjutnya.
16 parpol yang lolos verifikasi faktual dan yang tidak lolos pada verifikasi administrasi:
1. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
3. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
4. Partai Bulan Bintang (PBB)
5. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
6. Partai Amanat Nasional (PAN)
7. Partai Golongan Karya (Golkar)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
10. Partai Demokrasi Pembaruan (PDP)
11. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
12. Partai Demokrat
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
14. Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia Baru (PKBIB)
15. Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)
16. Partai Persatuan Nasional (PPN)
Partai politik yang tidak lolos verifikasi:
1. Partai Demokrasi Kebangsaan (PDK)
2. Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI)
3. Partai Kongres
4. Partai Serikat Rakyat Independen (SRI)
5. Partai Karya Republik (Pakar)
6. Partai Nasional Republik (Nasrep)
7. Partai Buruh
8. Partai Damai Sejahtera (PDS)
9. Partai Republika Nusantara (Republikan)
10. Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme
11. Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB)
12. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI)
13. Partai Penegak Demokrasi Indonesia (PPDI)
14. Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU)
15. Partai Republik
16. Partai Kedaulatan
17. Partai Bhinneka Indonesia
18. Partai Nasional Benteng Kerakyatan Indonesia (PNBKI)
(rsa)