Hentikan lelang Rp2,4 miliar di MA
Senin, 29 Oktober 2012 - 11:15 WIB
Hentikan lelang Rp2,4 miliar di MA
A
A
A
Sindonews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk menghentikan lelang Pekerjaan Pengadaan Meubelair Ruang Ketua Muda dan Hakim Agung sebesar Rp2,4 miliar.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, saat ini Mahkamah Agung (MA) sedangkan melakukan lelang senilai miliaran rupiah tersebut.
"Terkait itu, kami meminta DPR agar membatalkan lelang ini, karena (hanya) pemborosan anggaran, terlalu mewah, dan mahal," kata Uchok kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Uchok mengatakan, alasan lainnya permintaan pembatalan lelang tersebut, karena tidak adanya transparansi di MA dalam pengelolaan anggaran.
"Berdasarkan pernyataan Hakim Agung Gayus Topane Lumbuun, bahwa di MA itu dalam pengelolaan anggaran tidak begitu transparan. Artinya, tidak jelas saat ini siapa penanggungjawab kuasa pengguna anggarannya," tuturnya.
Dia menambahkan, seharusnya kewenangan tersebut ada dalam genggaman Ketua MA. Tapi yang terjadi, kewenangan tersebut justru diserahkan kepada pejabat yang di bawahnya.
"Hal ini bisa dibuktikan dari keputusan MA dengan Nomor: 001/KMA/SK/1/2011 tentang menunjuk dan pengangkatan sekretaris MA kuasa pengunaan anggaran. Lalu sekretaris MA mengeluarkan keputusan Nomor 001/sek/SK/I/2011 tentang penunjukan dan pengangakatan panitera MA, dan dirjen dibawah sekretaris MA," jelas Uchok.
Maka itu, dia menilai, sangat jelas dari surat keputusan MA, hal penunjukkan atau pengangkatan pejabat di bawahnya tidak sesuai dengan undang-undang No. 17 tentang keuangan negara.
Dalam undang-undang itu dijelaskan, bahwa di lingkungan lembaga negara yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangaan lembaga negara.
Koordinator Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), Uchok Sky Khadafi mengatakan, saat ini Mahkamah Agung (MA) sedangkan melakukan lelang senilai miliaran rupiah tersebut.
"Terkait itu, kami meminta DPR agar membatalkan lelang ini, karena (hanya) pemborosan anggaran, terlalu mewah, dan mahal," kata Uchok kepada wartawan, di Jakarta, Senin (29/10/2012).
Uchok mengatakan, alasan lainnya permintaan pembatalan lelang tersebut, karena tidak adanya transparansi di MA dalam pengelolaan anggaran.
"Berdasarkan pernyataan Hakim Agung Gayus Topane Lumbuun, bahwa di MA itu dalam pengelolaan anggaran tidak begitu transparan. Artinya, tidak jelas saat ini siapa penanggungjawab kuasa pengguna anggarannya," tuturnya.
Dia menambahkan, seharusnya kewenangan tersebut ada dalam genggaman Ketua MA. Tapi yang terjadi, kewenangan tersebut justru diserahkan kepada pejabat yang di bawahnya.
"Hal ini bisa dibuktikan dari keputusan MA dengan Nomor: 001/KMA/SK/1/2011 tentang menunjuk dan pengangkatan sekretaris MA kuasa pengunaan anggaran. Lalu sekretaris MA mengeluarkan keputusan Nomor 001/sek/SK/I/2011 tentang penunjukan dan pengangakatan panitera MA, dan dirjen dibawah sekretaris MA," jelas Uchok.
Maka itu, dia menilai, sangat jelas dari surat keputusan MA, hal penunjukkan atau pengangkatan pejabat di bawahnya tidak sesuai dengan undang-undang No. 17 tentang keuangan negara.
Dalam undang-undang itu dijelaskan, bahwa di lingkungan lembaga negara yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangaan lembaga negara.
(maf)