Lembaga negara tak boleh alergi diaudit
Minggu, 28 Oktober 2012 - 14:27 WIB
Lembaga negara tak boleh alergi diaudit
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga negara seharusnya terbukan terhadap informasi publik, termasuk keuangan di lembaga tersebut. Jangan sampai lembaga negara antipati terhada audit masalahah keuangan yang nantinya akan menimbulkan kecurigaan publik.
"Jadi tidak boleh ada satu lembaga negara pun alergi untuk dilakukan audit, sebab sebenarnya hal itu malah baik bagi lembaga tersebut untuk menunjukan kepada publik bahwa pengelolaan keuangannya sudah akuntabel," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar kepada Sindonews, Minggu (28/10/2012).
Dia juga mengatakan, jika lembaga negara harus diaudit oleh pihak eksternal untuk lebih independen, agar tidak ada intervensi hal itu sudah dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk audit keuangan, pada dasarnya kan semua lembaga negara memang harus di audit oleh pihak eksternal yang telah dilakukan oleh BPK," katanya.
Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Mahkamah Agung (MA) mendapatkan anggaran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5.6 triliun, agar dilakukan auidit terhadap keuangan tersebut.
"Apakah anggaran MA sekira Rp5.6 triliun tahun 2012 tidak cukup? Kalau ini tidak segera diaudit ada kekhawatiran adanya Pengusaha-pengusaha yang melakukan hal yang sama memberikan sumbangan dan didukung dengan kuat oleh seorang pimpinan MA, seperti Djoko Sarwoko," cetusnya.
Oleh sebab itu, dirinya khawatir, jika kredibilitas MA akan tambah anjlok lagi. "Akan sangat dikhawatir lembaga peqadilan tingkat terakhir ini akan rapuh independensinya," ujarnya.
"Jadi tidak boleh ada satu lembaga negara pun alergi untuk dilakukan audit, sebab sebenarnya hal itu malah baik bagi lembaga tersebut untuk menunjukan kepada publik bahwa pengelolaan keuangannya sudah akuntabel," kata Juru Bicara (Jubir) Komisi Yudisial (KY) Asep Rahmat Fajar kepada Sindonews, Minggu (28/10/2012).
Dia juga mengatakan, jika lembaga negara harus diaudit oleh pihak eksternal untuk lebih independen, agar tidak ada intervensi hal itu sudah dilakukan oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Untuk audit keuangan, pada dasarnya kan semua lembaga negara memang harus di audit oleh pihak eksternal yang telah dilakukan oleh BPK," katanya.
Sebelumnya, Hakim Agung Gayus Lumbuun mengatakan, Mahkamah Agung (MA) mendapatkan anggaran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp5.6 triliun, agar dilakukan auidit terhadap keuangan tersebut.
"Apakah anggaran MA sekira Rp5.6 triliun tahun 2012 tidak cukup? Kalau ini tidak segera diaudit ada kekhawatiran adanya Pengusaha-pengusaha yang melakukan hal yang sama memberikan sumbangan dan didukung dengan kuat oleh seorang pimpinan MA, seperti Djoko Sarwoko," cetusnya.
Oleh sebab itu, dirinya khawatir, jika kredibilitas MA akan tambah anjlok lagi. "Akan sangat dikhawatir lembaga peqadilan tingkat terakhir ini akan rapuh independensinya," ujarnya.
(mhd)