UU sistem peradilan anak digugat hakim

Kamis, 25 Oktober 2012 - 04:30 WIB
UU sistem peradilan...
UU sistem peradilan anak digugat hakim
A A A
Sindonews.com - Ancaman pemidanaan hakim pada Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak digugat. Tiga orang hakim yang mewakili Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menggajukan uji materi aturan ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Aturan ini dibuat dengan emosional. Hakim dalam menjalankan tugasnya tidak semestinya dipidana, dikriminalisasi," ujar salah seorang penggugat Lilik Mulyadi, di Jakarta, Rabu (24/10/2012).

Lilik adalah hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, sementara dua orang rekannya adalah Andi Nurvita hakim di PN Salatiga dan Teguh Satya Bakti hakim di PTUN Semarang.

Pasal-pasal yang dipersoalkan adalah Pasal 96, Pasal 100, dan Pasal 101. Pasal 96 mengatur penyidik, penuntut umum, dan hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban akan dikenakan sanksi pidana, yakni dengan ancaman kurungan selama dua tahun atau denda Rp200 juta.

Sementara pada Pasal 100, hakim yang dengan sengaja tidak melaksanakan kewajiban akan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun.

Menurut Lilik, jenis kesalahan itu pada dasarnya merupakan pelanggaran terhadap hukum acara. Karena itu, salurannya bukan dikriminalisasi namun dalam ranah pelanggaran profesionalitas dan kode etik yang diurus oleh Badan Pengawas (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).

Kebijakan dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak menurutnya lebih berorientasi pada perlindungan pelaku (anak). Tapi malah malah meniadakan perlindungan bagi hakim dan aparat penegak hukum ketika menjalankan tugas dan wewenangnya.

Pasal kriminalisasi terhadap hakim dapat juga diartikan sebagai upaya untuk membatasi kekuasaan hakim.
(mhd)
Berita Terkait
Muhaimin Iskandar Tandatangani...
Muhaimin Iskandar Tandatangani Petisi Perlindungan Anak
PKB Soroti Perlindungan...
PKB Soroti Perlindungan dan Kasus Penculikan Anak
Gandeng Yacita, ChildFund...
Gandeng Yacita, ChildFund International di Indonesia Gelar Pertemuan Perlindungan Anak Nasional 2024
Diskusi Empat Pilar...
Diskusi Empat Pilar : Mendorong Keberpihakan Negara dalam Perlindungan Anak
Komdigi Undang Platform...
Komdigi Undang Platform Media Sosial Susun Regulasi Perlindungan Anak di Ruang Digital, Ini Langkahnya!
Soal Produk Bebas BPA,...
Soal Produk Bebas BPA, Komnas PA Desak Badan POM Buat Aturan
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
Spesifikasi Sistem Rudal...
Spesifikasi Sistem Rudal Patriot yang Dikirim AS ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved