DPR minta SBY selamatkan 2 TKI di Malaysia
Rabu, 24 Oktober 2012 - 17:04 WIB
DPR minta SBY selamatkan 2 TKI di Malaysia
A
A
A
Sindonews.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelamatan terhadap dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang terancam hukuman gantung di Malaysia.
Hal itu diserukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX bersama Dirjen PHI Jamsos Kemenakertrans RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan TKI terpidana di Malaysia.
Pimpinan Rapat Komisi IX Ribka Ciptaning mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kedubes Indonesia untuk Malaysia harus turun tangan terkait hal ini.
"Kita akan undang duta besar secepatnya, paling tidak ini suatu kesimpulannya. Tadi saya bilang dalam menyuarakan kesimpulan, tinggal peran Presiden. Kalau memang care dengan rakyatnya, maka Presiden harus temui Raja Malaysia," ujar politikus PDIP ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Disampaikan Ribka, Komisi IX akan mengajukan surat tekanan kepada Presiden melalui pimpinan DPR, untuk sesegera mungkin mencabut vonis hukuman mati kepada dua TKI tersebut.
Dalam kesimpulan, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan melakukan upaya diplomasi secara politik dalam rangka membebaskan TKI tertuduh di Malaysia dari vonis hukuman mati. "Komisi IX DPR juga akan mengagendakan RDP Duta Besar Republik Indonesia-Kuala Lumpur di Malaysia," tambah Ribka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis pekan lalu, dua kakak beradik TKI yang bekerja sebagai penjaga Playstation di Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) dijatuhkan vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia.
Keduanya dijatuhi hukuman atas tuduhan pembunuhan terhadap Khati Raja, pada 3 Desember 2010 silam. Kuasa hukum keluarga TKI tersebut mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika Khati Raja hendak mencuri di tempat tinggal Frans dan Dharry di Malaysia.
Sempat tertangkap tangan oleh Frans dan dibawa keluar rumah, Khati malah pingsan lalu meninggal di tempat. Atas hasil visum forensik Kepolisian Malaysia, Khati Raja dinyatakan meninggal akibat overdosis. Juli 2012, Frans dan Dharry sempat dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah. Namun dari pihak keluarga Khati Raja menyatakan banding.
Hal itu diserukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IX bersama Dirjen PHI Jamsos Kemenakertrans RI, Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan, dan TKI terpidana di Malaysia.
Pimpinan Rapat Komisi IX Ribka Ciptaning mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Kedubes Indonesia untuk Malaysia harus turun tangan terkait hal ini.
"Kita akan undang duta besar secepatnya, paling tidak ini suatu kesimpulannya. Tadi saya bilang dalam menyuarakan kesimpulan, tinggal peran Presiden. Kalau memang care dengan rakyatnya, maka Presiden harus temui Raja Malaysia," ujar politikus PDIP ini, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/10/2012).
Disampaikan Ribka, Komisi IX akan mengajukan surat tekanan kepada Presiden melalui pimpinan DPR, untuk sesegera mungkin mencabut vonis hukuman mati kepada dua TKI tersebut.
Dalam kesimpulan, Komisi IX DPR RI mendesak pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum dan melakukan upaya diplomasi secara politik dalam rangka membebaskan TKI tertuduh di Malaysia dari vonis hukuman mati. "Komisi IX DPR juga akan mengagendakan RDP Duta Besar Republik Indonesia-Kuala Lumpur di Malaysia," tambah Ribka.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kamis pekan lalu, dua kakak beradik TKI yang bekerja sebagai penjaga Playstation di Malaysia, Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20) dijatuhkan vonis hukuman gantung oleh Mahkamah Tinggi Syah Alam, Selangor, Malaysia.
Keduanya dijatuhi hukuman atas tuduhan pembunuhan terhadap Khati Raja, pada 3 Desember 2010 silam. Kuasa hukum keluarga TKI tersebut mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika Khati Raja hendak mencuri di tempat tinggal Frans dan Dharry di Malaysia.
Sempat tertangkap tangan oleh Frans dan dibawa keluar rumah, Khati malah pingsan lalu meninggal di tempat. Atas hasil visum forensik Kepolisian Malaysia, Khati Raja dinyatakan meninggal akibat overdosis. Juli 2012, Frans dan Dharry sempat dibebaskan, karena tidak terbukti bersalah. Namun dari pihak keluarga Khati Raja menyatakan banding.
(san)