Pejabat MA langgar Permenkeu
Rabu, 24 Oktober 2012 - 16:39 WIB
Pejabat MA langgar Permenkeu
A
A
A
Sindonews.com - Hakim agung Gayus Lumbuun protes soal pemberian fasilitas pada pejabat teras Mahkamah Agung (MA). Dia menilai ada pelanggaran Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas dalam negeri.
"Saya protes dalam rapat pleno MA tanggal 16 Oktober, karena ada enam orang eselon I dan II yang duduk di kelas bisnis untuk perjalanan dinas menuju Rakernas tanggal 28-31 Oktober di Manado, tetapi justru Hakim Agung banyak bahkan sebagian besar ditempatkan di kelas ekonomi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).
Menurutnya, perilaku ini sudah menjadi kebiasaan di tubuh lembaga. Ada penyalahgunaan dalam menyelenggaraan administrasi dan keuangan, misalnya saat kunjungan luar negeri, orang yang diberi kesempatan hanya orang-orang tertentu. Mereka juga mengikutsertakan staf-staf eselon I dan II dengan alasan yang tidak transparan.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA," ujarnya.
Ada juga perbedaan soal kendaraan operasional, eselon I dengan mobil Toyota Camry sementara Hakim Agung dengan Toyota Altis. Demikian juga soal ruangan kerjanya Hakim Agung yang lebih kecil.
Kesan yang muncul, menurut Gayus, Hakim Agung adalah penghuni kelas II di bawah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I atau II. Bahkan staf biasa pemegang peran penting administrasi dan keuangan di MA.
Karena itu, menurutnya, perlu ada pembenahan untuk menghilangkan kesan tersebut dan membangun semangat kerja yang baik dikalangan hakim-hakim agung.
Demikian juga PNS, yang sesungguhnya adalah kelompok eksekutif yang ditempatkan pada wilayah kerja yudikatif dalam ketentuan UU bisa disebutkan mengatur secara mandiri dalam hal kebijakan admistrasi dan Keuangan.
"Selama ini Sekertaris MA (dulu Sekjen) dijabat oleh hakim,baru pada periode ini dipimpin oleh PNS," ujarnya.
"Saya protes dalam rapat pleno MA tanggal 16 Oktober, karena ada enam orang eselon I dan II yang duduk di kelas bisnis untuk perjalanan dinas menuju Rakernas tanggal 28-31 Oktober di Manado, tetapi justru Hakim Agung banyak bahkan sebagian besar ditempatkan di kelas ekonomi," ujarnya kepada wartawan, Rabu (24/10/2012).
Menurutnya, perilaku ini sudah menjadi kebiasaan di tubuh lembaga. Ada penyalahgunaan dalam menyelenggaraan administrasi dan keuangan, misalnya saat kunjungan luar negeri, orang yang diberi kesempatan hanya orang-orang tertentu. Mereka juga mengikutsertakan staf-staf eselon I dan II dengan alasan yang tidak transparan.
"Perlu ada pengawasan eksternal terhadap kebijakan anggaran yang digunakan di MA," ujarnya.
Ada juga perbedaan soal kendaraan operasional, eselon I dengan mobil Toyota Camry sementara Hakim Agung dengan Toyota Altis. Demikian juga soal ruangan kerjanya Hakim Agung yang lebih kecil.
Kesan yang muncul, menurut Gayus, Hakim Agung adalah penghuni kelas II di bawah Pegawai Negeri Sipil (PNS) eselon I atau II. Bahkan staf biasa pemegang peran penting administrasi dan keuangan di MA.
Karena itu, menurutnya, perlu ada pembenahan untuk menghilangkan kesan tersebut dan membangun semangat kerja yang baik dikalangan hakim-hakim agung.
Demikian juga PNS, yang sesungguhnya adalah kelompok eksekutif yang ditempatkan pada wilayah kerja yudikatif dalam ketentuan UU bisa disebutkan mengatur secara mandiri dalam hal kebijakan admistrasi dan Keuangan.
"Selama ini Sekertaris MA (dulu Sekjen) dijabat oleh hakim,baru pada periode ini dipimpin oleh PNS," ujarnya.
(lns)