Jerat anggota Banggar, KPK bisa gunakan TPPU
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat menggunakan laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menjerat pemiliki 18 rekening mencurigakan milik anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Bahkan KPK bisa menjerat ke-18 anggota Banggar dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, hasil LHA terkait anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu harus dijadikan KPK sebagai petunjuk adanya dugaan tindak pidana keuangan.
Dia menuturkan, pasca menerima laporan itu KPK diharapkan secepatnya dapat melakukan telaah mendalam apakah 18 transaksi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan kasus yang sedang mereka tangani.
"KPK dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa orang-orang yang diduga tersebut. Agar tidak segera kehilangan jejak bukti dari perbuatan yang dilakukan," kata Syafrani saat dihubungi SINDO di Jakarta Selasa (23/10/2012).
Dia berpandangan, belum diungkapkannya identitas pemilik rekening itu oleh PPATK memiliki dua kemungkinan. Pertama kata dia, PPATK belum memiliki cukup bukti untuk mempublikasikan data tersebut, karena berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kedua, pembukaan informasi dapat mengakibatkan dugaan adanya pengaburan bukti-bukti oleh pelaku," paparnya.
Syafrani menambahkan, sebenarnya PPATK dan KPK dapat melakukan publikasi dugaan rekening mencurigakan dengan cara yang tidak menyalahi hukum. Karena publikasi itu penting untuk informasi publik terkait akuntabilitas anggota DPR yang disebut-sebut dalam temuan kepada publik dan konstituennya.
"Jika memang kekayaan dalam rekening tersebut bersumber dari yang halal, maka harusnya tidak ada ketakutan. Harusnya untuk diketahui oleh publik karena anggota DPR adalah wakil rakyat," ujarnya.
Pakar hukum dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani menilai, hasil LHA terkait anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR itu harus dijadikan KPK sebagai petunjuk adanya dugaan tindak pidana keuangan.
Dia menuturkan, pasca menerima laporan itu KPK diharapkan secepatnya dapat melakukan telaah mendalam apakah 18 transaksi itu berkaitan dengan dugaan korupsi dan kasus yang sedang mereka tangani.
"KPK dapat menindaklanjuti temuan tersebut dengan memeriksa orang-orang yang diduga tersebut. Agar tidak segera kehilangan jejak bukti dari perbuatan yang dilakukan," kata Syafrani saat dihubungi SINDO di Jakarta Selasa (23/10/2012).
Dia berpandangan, belum diungkapkannya identitas pemilik rekening itu oleh PPATK memiliki dua kemungkinan. Pertama kata dia, PPATK belum memiliki cukup bukti untuk mempublikasikan data tersebut, karena berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kedua, pembukaan informasi dapat mengakibatkan dugaan adanya pengaburan bukti-bukti oleh pelaku," paparnya.
Syafrani menambahkan, sebenarnya PPATK dan KPK dapat melakukan publikasi dugaan rekening mencurigakan dengan cara yang tidak menyalahi hukum. Karena publikasi itu penting untuk informasi publik terkait akuntabilitas anggota DPR yang disebut-sebut dalam temuan kepada publik dan konstituennya.
"Jika memang kekayaan dalam rekening tersebut bersumber dari yang halal, maka harusnya tidak ada ketakutan. Harusnya untuk diketahui oleh publik karena anggota DPR adalah wakil rakyat," ujarnya.
(ysw)