KBRI tak becus urus TKI vonis mati
Minggu, 21 Oktober 2012 - 20:11 WIB
KBRI tak becus urus TKI vonis mati
A
A
A
Sindonews.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP) Rieke Dyah Pitaloka meminta Pemerintah mengevaluasi pejabat di KBRI hingga KJRI yang tidak mampu memberikan pendampingan hukum bagi TKI yang mendapat vonis hukuman mati.
Rieke menegaskan hal ini terkait adanya dua TKI yang mendapat vonis mati di Malaysia, dikarenakan telah membunuh seorang pencuri yang berkewarganegaraan Malaysia.
"Pemerintah Indonesia tidak memberikan pembelaan hukum maksimal, sehingga kedua TKI terpaksa mengajukan banding di Mahkamah Banding. Keduanya menjalani proses persidangan didampingi pengacara yang disewa oleh majikan mereka," kata Rieke, melalui rilisnya yang diterima Sindonews.com, Minggu (21/10/2012).
Selain itu, Dia berharap agar pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke DPR.
Serta melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada kedua TKI dalam proses banding, sehingga TKI dapat dibebaskan dari vonis hukuman mati.
Itu dilakukan agar dibahas bersama, supaya perlindungan terhadap TKI konkret. "Pada akhirnya, tidak terulang kembali kasus keterlambatan melakukan pendampingan dan pembelaan hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, dua TKI asal Pontianak bernama Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia.
Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Jalan Selat Sumba 3 Gang Mantuke RW 13/RT 02 Kelurahan Siantan Tengah Pontianak Utara.
Frans dan Dharry merupakan karyawan yang bekerja di salah satu Playstation di Malaysia.
Kronologis kasus tersebut terjadi pada Desember 2010. Saat kedua TKI ini sedang tidur di rumahnya, Jalan 4 nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Ada seorang pencuri yang masuk ke rumah mereka melalui atap.
Frans berusaha menangkap pencuri bernama Kharti Raja dan sempat terjadi perkelahian. Setelah berhasil ditangkap, pencuri di kunci dari belakang, hingga yang bersangkutan kehabisan nafas dan meninggal.
Pada Kamis 18 Oktober 2012, dua saudara ini divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Melalui pengacara mereka, Yusuf Rahman, kedua TKI tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan).
Rieke menegaskan hal ini terkait adanya dua TKI yang mendapat vonis mati di Malaysia, dikarenakan telah membunuh seorang pencuri yang berkewarganegaraan Malaysia.
"Pemerintah Indonesia tidak memberikan pembelaan hukum maksimal, sehingga kedua TKI terpaksa mengajukan banding di Mahkamah Banding. Keduanya menjalani proses persidangan didampingi pengacara yang disewa oleh majikan mereka," kata Rieke, melalui rilisnya yang diterima Sindonews.com, Minggu (21/10/2012).
Selain itu, Dia berharap agar pemerintah segera mengirimkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri ke DPR.
Serta melakukan pembelaan dan pendampingan hukum kepada kedua TKI dalam proses banding, sehingga TKI dapat dibebaskan dari vonis hukuman mati.
Itu dilakukan agar dibahas bersama, supaya perlindungan terhadap TKI konkret. "Pada akhirnya, tidak terulang kembali kasus keterlambatan melakukan pendampingan dan pembelaan hukum," tandasnya.
Seperti diketahui, dua TKI asal Pontianak bernama Frans Hiu (22) dan Dharry Frully Hiu (20), divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor Malaysia.
Keduanya merupakan kakak beradik yang tinggal di Jalan Selat Sumba 3 Gang Mantuke RW 13/RT 02 Kelurahan Siantan Tengah Pontianak Utara.
Frans dan Dharry merupakan karyawan yang bekerja di salah satu Playstation di Malaysia.
Kronologis kasus tersebut terjadi pada Desember 2010. Saat kedua TKI ini sedang tidur di rumahnya, Jalan 4 nomor 34, Taman Sri Sungai Pelek, Sepang, Selangor. Ada seorang pencuri yang masuk ke rumah mereka melalui atap.
Frans berusaha menangkap pencuri bernama Kharti Raja dan sempat terjadi perkelahian. Setelah berhasil ditangkap, pencuri di kunci dari belakang, hingga yang bersangkutan kehabisan nafas dan meninggal.
Pada Kamis 18 Oktober 2012, dua saudara ini divonis hukuman gantung sampai mati oleh Mahkamah Tinggi Shah Alam, Selangor, Malaysia.
Melalui pengacara mereka, Yusuf Rahman, kedua TKI tersebut akan mengajukan banding ke Mahkamah Banding (Mahkamah Rayuan).
(maf)