Pailit Telkomsel segera disidang
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 18:13 WIB
Pailit Telkomsel segera disidang
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) segera menyidangkan kasasi pailit PT Telekomunikasi Seluler (Telkomsel). Pasalnya, MA telah menerima berkas kasasi Telkomsel sejak dua minggu yang lalu.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, saat ini MA tengah menyusun siapa saja hakim yang akan menangani kasus itu. "Sedang disusun hakim-hakimnya, tinggal menunggu putusannya," katanya di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012).
Dia mengungkapkan, putusan sebuah kasus niaga biasanya lebih cepat dibanding kasus lain. Apalagi, kasus itu telah memasuki tenggat waktu yang diberikan untuk penyelesaian kasasinya.
"Tidak ada banding, dan langsung kasasi, karena niaga ini termasuk speedy trial, artinya perkara yang dalam persidangan harus cepat," ujarnya.
Menurutnya, hakim yang akan menangani kasus ini nantinya berasal dari kamar perdata. "Mereka itu semuanya ahli di kamar perdata, kan tidak mungkin disidangkan oleh Pak Imron atau Pak Djoko yang berasal dari kamar pidana, dan pidana khusus," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan setelah menerima gugatan dari PT Prima Jaya Informatika yang mempunyai piutang sebesar Rp5,3 miliar.
Pengadilan mempertimbangkan bahwa PT Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa debitur yang memiliki utang kepada minimal dua orang kreditur, dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, saat ini MA tengah menyusun siapa saja hakim yang akan menangani kasus itu. "Sedang disusun hakim-hakimnya, tinggal menunggu putusannya," katanya di Kantor MA, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2012).
Dia mengungkapkan, putusan sebuah kasus niaga biasanya lebih cepat dibanding kasus lain. Apalagi, kasus itu telah memasuki tenggat waktu yang diberikan untuk penyelesaian kasasinya.
"Tidak ada banding, dan langsung kasasi, karena niaga ini termasuk speedy trial, artinya perkara yang dalam persidangan harus cepat," ujarnya.
Menurutnya, hakim yang akan menangani kasus ini nantinya berasal dari kamar perdata. "Mereka itu semuanya ahli di kamar perdata, kan tidak mungkin disidangkan oleh Pak Imron atau Pak Djoko yang berasal dari kamar pidana, dan pidana khusus," ungkapnya.
Seperti diketahui, PT Telkomsel dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Putusan itu dikeluarkan setelah menerima gugatan dari PT Prima Jaya Informatika yang mempunyai piutang sebesar Rp5,3 miliar.
Pengadilan mempertimbangkan bahwa PT Telkomsel telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yang menyatakan bahwa debitur yang memiliki utang kepada minimal dua orang kreditur, dan memiliki satu utang yang telah jatuh tempo, dan dapat ditagih, dapat dinyatakan pailit.
(lil)