FPAN dukung Wa Ode ajukan banding
Jum'at, 19 Oktober 2012 - 10:50 WIB
FPAN dukung Wa Ode ajukan banding
A
A
A
Sindonews.com - Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) mendukung upaya salah satu kadernya yakni Wa Ode Nurhayati melakukan upaya hukum banding setelah divonis enam tahun pendara dan denda Rp500 juta oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Upaya Wa Ode untuk mencari keadilan dengan melakukan banding juga kami dukung," ujar Sekretaris FPAN Teguh Juwarno melalui pesan singkatnya, Jumat (19/10/2012).
Namun, pihaknya sampai saat ini masih menunggu sikap resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Dia mengingatkan, Wa Ode hanya "korban". Lebih lanjut dikatakan, rekan separtainya itu hanya {wishtleblower} yang mencoba mengkoreksi sistem "permainan" anggaran.
Menurutnya hasil persidangan bisa meringankan Wa Ode. "Fakta-fakta persidangan seharusnya meringankan Wa Ode. Namun rupanya pengadilan berbicara dengan caranya," ujarnya.
Kendati begitu, sambung anggota Komisi V DPR ini, pihaknya tetap menghormati hasil putusan hakim Tipikor. "Kita menghormati keputusan pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah pembacaan vonis selesai, Wa Ode langsung bersuara meminta banding terhadap vonis tersebut. Karena selama ini, politikus PAN yakin dirinya tidak bersalah.
"Mohon izin yang mulia, saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan banding," ujar Wa Ode Nurhayati kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2012.
"Upaya Wa Ode untuk mencari keadilan dengan melakukan banding juga kami dukung," ujar Sekretaris FPAN Teguh Juwarno melalui pesan singkatnya, Jumat (19/10/2012).
Namun, pihaknya sampai saat ini masih menunggu sikap resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.
Dia mengingatkan, Wa Ode hanya "korban". Lebih lanjut dikatakan, rekan separtainya itu hanya {wishtleblower} yang mencoba mengkoreksi sistem "permainan" anggaran.
Menurutnya hasil persidangan bisa meringankan Wa Ode. "Fakta-fakta persidangan seharusnya meringankan Wa Ode. Namun rupanya pengadilan berbicara dengan caranya," ujarnya.
Kendati begitu, sambung anggota Komisi V DPR ini, pihaknya tetap menghormati hasil putusan hakim Tipikor. "Kita menghormati keputusan pengadilan," pungkasnya.
Seperti diketahui, setelah pembacaan vonis selesai, Wa Ode langsung bersuara meminta banding terhadap vonis tersebut. Karena selama ini, politikus PAN yakin dirinya tidak bersalah.
"Mohon izin yang mulia, saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan banding," ujar Wa Ode Nurhayati kepada Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis 18 Oktober 2012.
(lns)