Vonis Wa Ode 6 Tahun, KPK siap banding
A
A
A
Sindonews.com - Pasca penetapan vonis hukuman enam tahun penjara terhadap mantan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Wa Ode Nurhayati dalam kasus suap pengurusan anggaran alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengajukan banding terkait putusan hakim.
"Setelah kita pelajari putusan itu, kita akan banding. Jelas itu jauh dari tuntutan jaksa," kata Juru Bicara Johan Budi SP saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Terkait tudingan yang disampaiakan Wa Ode, dia menghargainya. Pasalnya kata Johan, pernyataan apapun yang keluar dari Wa Ode merupakan hak yang ada pada diri terdakwa.
Meski demikian Johan menegaskan, kasus DPID yang memiliki anggaran Rp7,7 triliun dalam APBN tahun 2011 itu tidak akan berhenti hanya sampai vonis Wa Ode Nurhayati.
"Yang pasti kasus ini belum berhenti, kita akan terus kembangkan. Nah kalau untuk memeriksa orang-orang yang akan disebut pasca vonis Wa Ode, kita belum punya jadwal. Tapi ingat ini tidak berhenti begitu saja," tandasnya.
Sekedar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara terhadap Wa Ode Nurhayati.
Pasca sidang Wa Ode menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan.
"Setelah kita pelajari putusan itu, kita akan banding. Jelas itu jauh dari tuntutan jaksa," kata Juru Bicara Johan Budi SP saat dihubungi Sindonews, di Jakarta, Kamis (18/10/2012).
Terkait tudingan yang disampaiakan Wa Ode, dia menghargainya. Pasalnya kata Johan, pernyataan apapun yang keluar dari Wa Ode merupakan hak yang ada pada diri terdakwa.
Meski demikian Johan menegaskan, kasus DPID yang memiliki anggaran Rp7,7 triliun dalam APBN tahun 2011 itu tidak akan berhenti hanya sampai vonis Wa Ode Nurhayati.
"Yang pasti kasus ini belum berhenti, kita akan terus kembangkan. Nah kalau untuk memeriksa orang-orang yang akan disebut pasca vonis Wa Ode, kita belum punya jadwal. Tapi ingat ini tidak berhenti begitu saja," tandasnya.
Sekedar diketahui, Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara terhadap Wa Ode Nurhayati.
Pasca sidang Wa Ode menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melindungi anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR yang diduga terlibat berdasarkan fakta persidangan.
(rsa)