Diplomasi harus sesuai hukum nasional
Kamis, 18 Oktober 2012 - 04:01 WIB
Diplomasi harus sesuai hukum nasional
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah tidak bisa menjadikan diplomasi sebagai alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana kejahatan narkotika, dan zat adiktif lain (narkoba). Pasalnya, nilai hukum nasional yang menganggap narkoba sebagai kejahatan serius dengan hukuman berat.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba tidak bisa hanya untuk mengikuti tren penurunan pemberian hukuman mati di belahan dunia lain.
"Kita tidak boleh gegabah minta pengurangan hukuman terhadap pelaku kejahatan yang dalam sistem sistem hukum Indonesia dipandang kejahatan berat. Kita tidak boleh minta gembong narkoba di luar negeri untuk tidak dihukum mati, karena di Indonesia juga tidak bisa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.
Seperti diketahui, pemerintah berdalih pemberian grasi terhadap terpidana mati bandar narkoba di Indonesia, dilakukan mengikuti tren semakin rendahnya vonis mati di berbagai negara.
Selain itu, grasi juga upaya pemerintah sebagai sarana diplomasi untuk membebaskan warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri karena kasus yang sama.
Menurut Mudzakir, diplomasi ke luar negeri terutama menyangkut hukuman WNI di luar negeri, harus bisa menunjukkan keteguhan prinsip hukum nasional. Bukan asal mengikuti tren perkembangan hukum di luar negeri.
Dia mengungkapkan, kebiasaan negara-negara besar adalah memaksakan nilai-nilai untuk dianut masyarakat. Jika nilainya dianggap cocok dengan nilai mereka akan disanjung, namun jika bertentangan akan didiskriminasikan, termasuk dalam pemberlakuan hukuman mati.
Karena itu, prinsip hukum nasional tidak boleh berubah hanya karena sanjungan, atau kritik dari dunia internasional. Namun, karena teguh pada pendirian hukum nasional, dan mampu mengkomunikasikan pada dunia internasional agar mengerti nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
"Mengusahakan pengampunan WNI di luar negeri juga harus sama dengan nilai-nilai di luar negeri. Dilihat dulu kejahatannya berat atau tidak, kalau terorisme, pelanggaran HAM berat di luar negeri tiba-tiba kita minta pengampunan, menurut saya tidak tepat," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan pemberian grasi pada narapidana narkoba dilakukan dengan pertimbangan mendalam. Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed hanyalah kurir biasa yang tergiur ongkos membawa narkoba untuk melunasi hutangnya.
"Dia (Deni) orang kecil yang bermimpi melunasi hutangnya, karena mobil yang masih harus dia angsur dicuri orang. Tidak ada gembong narkoba yang mendapatkan grasi, mereka adalah seorang kurir yang diperalat gembong narkoba," katanya.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba tidak bisa hanya untuk mengikuti tren penurunan pemberian hukuman mati di belahan dunia lain.
"Kita tidak boleh gegabah minta pengurangan hukuman terhadap pelaku kejahatan yang dalam sistem sistem hukum Indonesia dipandang kejahatan berat. Kita tidak boleh minta gembong narkoba di luar negeri untuk tidak dihukum mati, karena di Indonesia juga tidak bisa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.
Seperti diketahui, pemerintah berdalih pemberian grasi terhadap terpidana mati bandar narkoba di Indonesia, dilakukan mengikuti tren semakin rendahnya vonis mati di berbagai negara.
Selain itu, grasi juga upaya pemerintah sebagai sarana diplomasi untuk membebaskan warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri karena kasus yang sama.
Menurut Mudzakir, diplomasi ke luar negeri terutama menyangkut hukuman WNI di luar negeri, harus bisa menunjukkan keteguhan prinsip hukum nasional. Bukan asal mengikuti tren perkembangan hukum di luar negeri.
Dia mengungkapkan, kebiasaan negara-negara besar adalah memaksakan nilai-nilai untuk dianut masyarakat. Jika nilainya dianggap cocok dengan nilai mereka akan disanjung, namun jika bertentangan akan didiskriminasikan, termasuk dalam pemberlakuan hukuman mati.
Karena itu, prinsip hukum nasional tidak boleh berubah hanya karena sanjungan, atau kritik dari dunia internasional. Namun, karena teguh pada pendirian hukum nasional, dan mampu mengkomunikasikan pada dunia internasional agar mengerti nilai-nilai yang dianut di Indonesia.
"Mengusahakan pengampunan WNI di luar negeri juga harus sama dengan nilai-nilai di luar negeri. Dilihat dulu kejahatannya berat atau tidak, kalau terorisme, pelanggaran HAM berat di luar negeri tiba-tiba kita minta pengampunan, menurut saya tidak tepat," ujarnya.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan pemberian grasi pada narapidana narkoba dilakukan dengan pertimbangan mendalam. Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed hanyalah kurir biasa yang tergiur ongkos membawa narkoba untuk melunasi hutangnya.
"Dia (Deni) orang kecil yang bermimpi melunasi hutangnya, karena mobil yang masih harus dia angsur dicuri orang. Tidak ada gembong narkoba yang mendapatkan grasi, mereka adalah seorang kurir yang diperalat gembong narkoba," katanya.
(lil)