Diplomasi harus sesuai hukum nasional

Kamis, 18 Oktober 2012 - 04:01 WIB
Diplomasi harus sesuai...
Diplomasi harus sesuai hukum nasional
A A A
Sindonews.com - Pemerintah tidak bisa menjadikan diplomasi sebagai alasan untuk memberikan grasi kepada terpidana kejahatan narkotika, dan zat adiktif lain (narkoba). Pasalnya, nilai hukum nasional yang menganggap narkoba sebagai kejahatan serius dengan hukuman berat.

Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir mengatakan, pemberian grasi terhadap terpidana kasus narkoba tidak bisa hanya untuk mengikuti tren penurunan pemberian hukuman mati di belahan dunia lain.

"Kita tidak boleh gegabah minta pengurangan hukuman terhadap pelaku kejahatan yang dalam sistem sistem hukum Indonesia dipandang kejahatan berat. Kita tidak boleh minta gembong narkoba di luar negeri untuk tidak dihukum mati, karena di Indonesia juga tidak bisa," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 17 Oktober 2012.

Seperti diketahui, pemerintah berdalih pemberian grasi terhadap terpidana mati bandar narkoba di Indonesia, dilakukan mengikuti tren semakin rendahnya vonis mati di berbagai negara.

Selain itu, grasi juga upaya pemerintah sebagai sarana diplomasi untuk membebaskan warga negara Indonesia yang menghadapi hukuman mati di luar negeri karena kasus yang sama.

Menurut Mudzakir, diplomasi ke luar negeri terutama menyangkut hukuman WNI di luar negeri, harus bisa menunjukkan keteguhan prinsip hukum nasional. Bukan asal mengikuti tren perkembangan hukum di luar negeri.

Dia mengungkapkan, kebiasaan negara-negara besar adalah memaksakan nilai-nilai untuk dianut masyarakat. Jika nilainya dianggap cocok dengan nilai mereka akan disanjung, namun jika bertentangan akan didiskriminasikan, termasuk dalam pemberlakuan hukuman mati.

Karena itu, prinsip hukum nasional tidak boleh berubah hanya karena sanjungan, atau kritik dari dunia internasional. Namun, karena teguh pada pendirian hukum nasional, dan mampu mengkomunikasikan pada dunia internasional agar mengerti nilai-nilai yang dianut di Indonesia.

"Mengusahakan pengampunan WNI di luar negeri juga harus sama dengan nilai-nilai di luar negeri. Dilihat dulu kejahatannya berat atau tidak, kalau terorisme, pelanggaran HAM berat di luar negeri tiba-tiba kita minta pengampunan, menurut saya tidak tepat," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin mengatakan pemberian grasi pada narapidana narkoba dilakukan dengan pertimbangan mendalam. Deni Setia Maharwan alias Rapi Mohammed hanyalah kurir biasa yang tergiur ongkos membawa narkoba untuk melunasi hutangnya.

"Dia (Deni) orang kecil yang bermimpi melunasi hutangnya, karena mobil yang masih harus dia angsur dicuri orang. Tidak ada gembong narkoba yang mendapatkan grasi, mereka adalah seorang kurir yang diperalat gembong narkoba," katanya.
(lil)
Berita Terkait
Hadapi Hukuman Mati,...
Hadapi Hukuman Mati, Pembunuh Keji Sisca Yofie Minta Grasi Presiden Jokowi
Dipenjara 22 Tahun,...
Dipenjara 22 Tahun, Mantan Presiden Korsel Park Geun-hye Diampuni Pemerintah
Obral Grasi, Militer...
Obral Grasi, Militer Myanmar Ampuni Lebih dari 23.000 Tahanan
Trump Obral Grasi di...
Trump Obral Grasi di Jam-jam Terakhir Kepresidenannya
Menko Polhukam Berencana...
Menko Polhukam Berencana Beri Grasi Massal untuk Narapidana Kasus Narkoba
Jelang Lengser, Presiden...
Jelang Lengser, Presiden AS Joe Biden Ringankan Hukuman Hampir 1.500 Penjahat dalam Sehari
Berita Terkini
Suvenir Kapal Perang...
Suvenir Kapal Perang Mikasa dari Menhan Jepang untuk Presiden Prabowo
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Menhan Jepang Temui...
Menhan Jepang Temui Presiden Prabowo di Kertanegara, Penguatan Kerja Sama Pertahanan Dibahas
Kritik Menggema Jelang...
Kritik Menggema Jelang Muktamar, Warga NU Depok Soroti Tata Kelola PBNU
BPJS Kesehatan Pastikan...
BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Peserta Tanpa Diskriminasi
MBG Perlu Dilanjutkan...
MBG Perlu Dilanjutkan dengan Evaluasi, Perbaikan Tata Kelola, dan Efisiensi Anggaran
Infografis
Kaleidoskop 2025: 6...
Kaleidoskop 2025: 6 Peristiwa Politik Nasional yang Menggemparkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved