Jaksa yakin Denny peras PT Indosat
Kamis, 18 Oktober 2012 - 02:33 WIB
Jaksa yakin Denny peras PT Indosat
A
A
A
Sindonews.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap yakin Denny Andrian Kusdayat tetap bersalah melakukan tindak pidana pemerasan terhadap Direktur Utama PT Indosat Harry Sasongko.
Salah seorang JPU Muhammad Norman mengatakan, pihaknya menolak pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, karena dianggap subjektif, dan tidak sesuai dengan fakta.
"Menolak secara tegas pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dia mengungkapkan, terdakwa telah memenuhi unsur dari seluruh pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang dianggap tidak berdasar hukum.
Sementara itu, Denny menegaskan dirinya akan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya. "Saya tetap pada pledoi saya semula," ujarnya.
Seperti diketahui, Denny didakwa melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketua LSM KTI ini awalnya mengirimkan tiga somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan Blackberry, dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.
Denny kemudian meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya, dan jika tidak dipenuhi, dirinya mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.
Selanjutnya, Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20.000 atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012 lalu, ditangkap polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut.
Salah seorang JPU Muhammad Norman mengatakan, pihaknya menolak pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa, karena dianggap subjektif, dan tidak sesuai dengan fakta.
"Menolak secara tegas pledoi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa," katanya di Jakarta, Rabu (17/10/2012).
Dia mengungkapkan, terdakwa telah memenuhi unsur dari seluruh pasal yang didakwakan kepada terdakwa. Untuk itu, pihaknya meminta majelis hakim menolak pembelaan terdakwa yang dianggap tidak berdasar hukum.
Sementara itu, Denny menegaskan dirinya akan tetap berpegang pada pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukumnya. "Saya tetap pada pledoi saya semula," ujarnya.
Seperti diketahui, Denny didakwa melanggar Pasal 369 Ayat (1) KUHP, Pasal 369 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Ketua LSM KTI ini awalnya mengirimkan tiga somasi kepada PT Indosat yang isinya terkait layanan Blackberry, dan kepemilikan 2.500 tower yang diduga merugikan uang negara.
Denny kemudian meminta bertemu dengan pimpinan PT Indosat untuk membicarakan somasi yang dikirimkannya, dan jika tidak dipenuhi, dirinya mengancam akan melaporkan ke aparat penegak hukum hukum.
Selanjutnya, Denny dilaporkan oleh Direktur Utama Indosat Harry Sasongko kepada Kepolisian Polda Metro Jaya, karena diduga melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp30 miliar.
Terdakwa yang bertemu dengan David Hamongan yang menyerahkan uang USD20.000 atau sekitar Rp200 juta di Restoran Pepper Lunch Plaza Indonesia pada 20 April 2012 lalu, ditangkap polisi saat menghitung uang dari Indosat tersebut.
(lil)