KPK yakin vonis Wa Ode 14 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini majelis hakim yang menangani kasus Wa Ode Nurhayati, tersangka dugaan suap pengurusan alokasi Dana Penyesuaian Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID) tahun 2011, akan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Wa Ode Nurhayati. Menurutnya, pernyataan Wa Ode yang optimis bebas dari putusan belum lah final.
"Kita serahkan ke hakim, hakim yang memutuskan. Kami yakin hakim akan memutus dengan adil dan melihat fakta-fakta dan bukti yang diajukan oleh Jaksa KPK," kata Johan saat dihubungi, Selasa (16/10/2012) sore.
Saat ditanyakan, apakah harapan KPK sama dengan tuntutan 14 tahun yang disampaikan JPU KPK, Johan membenarkan.
"Dia dituntut 14 tahun. Kami yakin Hakim memutuskan sesuai tuntutan Jaksa," ungkapnya.
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengatakan, pihaknya menyerahkan kepada majelis hakim terkait putusan yang akan dijatuhkan terhadap Wa Ode Nurhayati. Menurutnya, pernyataan Wa Ode yang optimis bebas dari putusan belum lah final.
"Kita serahkan ke hakim, hakim yang memutuskan. Kami yakin hakim akan memutus dengan adil dan melihat fakta-fakta dan bukti yang diajukan oleh Jaksa KPK," kata Johan saat dihubungi, Selasa (16/10/2012) sore.
Saat ditanyakan, apakah harapan KPK sama dengan tuntutan 14 tahun yang disampaikan JPU KPK, Johan membenarkan.
"Dia dituntut 14 tahun. Kami yakin Hakim memutuskan sesuai tuntutan Jaksa," ungkapnya.
(rsa)