Komisi III panggil Menkum HAM terkait grasi
Selasa, 16 Oktober 2012 - 11:37 WIB
Komisi III panggil Menkum HAM terkait grasi
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR akan memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Amir Syamsuddin untuk menjelaskan kebijakan presiden yang memberikan grasi kepada terpidana kasus narkoba.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, Menkum HAM Amir Syamsuddin harus menjelaskan dasar kebijakan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada para terpidana narkoba.
"Kita akan memanggil Menkum HAM untuk menjelaskan. Karena grasi itu kan lewatnya Menkum HAM," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia mengungkapkan, pemerintah harus menjelaskan dengan rinci terkait formulasi yang digunakan pemerintah dalam mengeluarkan grasi. "Negara ini harus jelas bagaimana pemberantasan narkoba. Itu harus diwujudkan, dan dituangkan dalam putusan-putusan hukum," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan grasi presiden merupakan kebijakan politik, sehingga DPR perlu mengetahui latar belakang dari pemberian grasi itu. "Ini kan kebijakan politik, karena grasi sudah di luar wilayah hukum. Jadi ini politik kepala negara, dan kepala negara diberi masukan oleh pembantunya," jelasnya.
Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy mengatakan, Menkum HAM Amir Syamsuddin harus menjelaskan dasar kebijakan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada para terpidana narkoba.
"Kita akan memanggil Menkum HAM untuk menjelaskan. Karena grasi itu kan lewatnya Menkum HAM," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia mengungkapkan, pemerintah harus menjelaskan dengan rinci terkait formulasi yang digunakan pemerintah dalam mengeluarkan grasi. "Negara ini harus jelas bagaimana pemberantasan narkoba. Itu harus diwujudkan, dan dituangkan dalam putusan-putusan hukum," ujarnya.
Menurutnya, kebijakan grasi presiden merupakan kebijakan politik, sehingga DPR perlu mengetahui latar belakang dari pemberian grasi itu. "Ini kan kebijakan politik, karena grasi sudah di luar wilayah hukum. Jadi ini politik kepala negara, dan kepala negara diberi masukan oleh pembantunya," jelasnya.
(lil)