Presiden memperoleh pertimbangan MA
Selasa, 16 Oktober 2012 - 11:35 WIB
Presiden memperoleh pertimbangan MA
A
A
A
Sindonews.com - Presiden telah memperoleh pertimbangan dari pihak, dan Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan grasi kepada terpidana kasus narkoba. Meskipun, pemberian grasi tersebut pada akhirnya menuai kecaman dari sejumlah penggiat antinarkoba.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, grasi yang diberikan kepada terpidana narkoba atas pertimbangan eksekutif MA kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, SBY selalu memperhatikan berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Presiden mengambil kesimpulan grasi itu atas dasar pertimbangan eksekutif, dan MA," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia mengungkapkan, pertimbangan dari para pembantu presiden tersebut belum tentu sepenuhnya salah, karena menggunakan berbagai aspek. "Belum tentu salah, ini kan harus diuji. Pasti ada niatnya, ada sisi baiknya, ada yang ingin dicapai," ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, grasi merupakan hak presiden yang dijamin oleh konstitusional, sehingga harus tetap dihormati, meskipun kebijakan tersebut menjadi kontroversi bagi publik.
"Kita harus menghargai pemberian grasi. Itu hak konstitusional presiden, terlepas itu menimbulkan kontroversi, tapi itu kewenangan dan hak konstitusi yang dijamin konstitusi," tandasnya.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, grasi yang diberikan kepada terpidana narkoba atas pertimbangan eksekutif MA kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pasalnya, SBY selalu memperhatikan berbagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
"Presiden mengambil kesimpulan grasi itu atas dasar pertimbangan eksekutif, dan MA," katanya kepada wartawan di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2012).
Dia mengungkapkan, pertimbangan dari para pembantu presiden tersebut belum tentu sepenuhnya salah, karena menggunakan berbagai aspek. "Belum tentu salah, ini kan harus diuji. Pasti ada niatnya, ada sisi baiknya, ada yang ingin dicapai," ujarnya.
Lebih lanjut dia menegaskan, grasi merupakan hak presiden yang dijamin oleh konstitusional, sehingga harus tetap dihormati, meskipun kebijakan tersebut menjadi kontroversi bagi publik.
"Kita harus menghargai pemberian grasi. Itu hak konstitusional presiden, terlepas itu menimbulkan kontroversi, tapi itu kewenangan dan hak konstitusi yang dijamin konstitusi," tandasnya.
(lil)