JK kritik grasi terpidana mati
Senin, 15 Oktober 2012 - 16:11 WIB
JK kritik grasi terpidana mati
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengkritik grasi bagi terpidana mati di Indonesia. Pasalnya, sejumlah negara masih menerapkan hukuman mati bagi kriminal yang merusak kehidupan masyarakat.
"Dibanyak negara seperti Singapura, Malaysia, di Amerika itu hukuman mati masih berlaku untuk hal-hal yang betul-betul merusak kehidupan masyakat," ujar JK di Hotel Century Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).
Mantan Ketua Umum Golkar ini menjelaskan, bahwa setiap individu bukan hanya mempunyai hak tapi juga punya kewajiban untuk mematuhi segala aturan.
Menurutnya, dalam undang-undang dasar 1945 setiap orang berhak menuntut haknya termasuk hak hidup wajar tapi harus memenuhi kewajiban untuk taat kepada hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Kalau melanggar Undang-undang itu layak dihukum, itu HAM juga. Jadi HAM itu bukan hanya hak, ada kewajiban. Begitu anda melanggar itu anda bisa dihukum," pungkas JK.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani presiden pada 25 Januari 2012 lalu itu, mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, pada 26 September 2011 Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
"Dibanyak negara seperti Singapura, Malaysia, di Amerika itu hukuman mati masih berlaku untuk hal-hal yang betul-betul merusak kehidupan masyakat," ujar JK di Hotel Century Jakarta Pusat, Senin (15/10/2012).
Mantan Ketua Umum Golkar ini menjelaskan, bahwa setiap individu bukan hanya mempunyai hak tapi juga punya kewajiban untuk mematuhi segala aturan.
Menurutnya, dalam undang-undang dasar 1945 setiap orang berhak menuntut haknya termasuk hak hidup wajar tapi harus memenuhi kewajiban untuk taat kepada hukum dan undang-undang yang berlaku.
"Kalau melanggar Undang-undang itu layak dihukum, itu HAM juga. Jadi HAM itu bukan hanya hak, ada kewajiban. Begitu anda melanggar itu anda bisa dihukum," pungkas JK.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani presiden pada 25 Januari 2012 lalu itu, mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, pada 26 September 2011 Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
(ysw)