Grasi bisa kurangi ketakutan gembong narkoba
Senin, 15 Oktober 2012 - 15:44 WIB
Grasi bisa kurangi ketakutan gembong narkoba
A
A
A
Sindonews.com - Pemberian grasi kepada terpidana kasus narkoba bisa merugikan proses penegakan hukum terhadap para gembong narkoba di Indonesia. Pasalnya, para pelaku kejahatan narkoba tidak lagi takut dijerat oleh hukum di Indonesia.
Mantan wakil presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemberian grasi yang kepada sejumlah terpidana narkoba oleh presiden bisa mengurangi ketakutan para pelaku kejahatan narkoba terhadap hukum di Indonesia.
"Tentu saja (pemberian grasi) mengurangi ketakutan para gembong narkoba itu," katanya di Hotel Century, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Dia mengungkapkan, sebaiknya semua pihak tidak hanya terjebak dalam persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerapan hukuman mati. Karena, Konstitusi juga mengatur agar seluruh rakyat Indonesia wajib taat dan patuh dengan hukum dan Undang-Undang (UU).
"Kalau anda melanggar UU itu anda dihukum, Itu HAM juga. Jadi HAM itu bukan hanya hak, tapi ada kewajiban. Begitu anda melanggar, anda bisa dihukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani presiden pada 25 Januari 2012 lalu itu, mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, pada 26 September 2011 Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
Mantan wakil presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemberian grasi yang kepada sejumlah terpidana narkoba oleh presiden bisa mengurangi ketakutan para pelaku kejahatan narkoba terhadap hukum di Indonesia.
"Tentu saja (pemberian grasi) mengurangi ketakutan para gembong narkoba itu," katanya di Hotel Century, Jakarta, Senin (15/10/2012).
Dia mengungkapkan, sebaiknya semua pihak tidak hanya terjebak dalam persoalan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penerapan hukuman mati. Karena, Konstitusi juga mengatur agar seluruh rakyat Indonesia wajib taat dan patuh dengan hukum dan Undang-Undang (UU).
"Kalau anda melanggar UU itu anda dihukum, Itu HAM juga. Jadi HAM itu bukan hanya hak, tapi ada kewajiban. Begitu anda melanggar, anda bisa dihukum," tandasnya.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) sempat merilis data tentang dikabulkannya permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba Deni Setia Maharwan alias Rafi, dan Merika Pranola alias Ola alias Tania.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7/G/2012 yang ditandatangani presiden pada 25 Januari 2012 lalu itu, mengubah hukuman Deni menjadi hukuman seumur hidup.
Sebelumnya, pada 26 September 2011 Presiden juga mengeluarkan Keppres Nomor 35/G/2011 yang mengubah hukuman Ola dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.
(lil)