Polri & Kejagung tak bisa lagi berdalih
Senin, 15 Oktober 2012 - 00:25 WIB
Polri & Kejagung tak bisa lagi berdalih
A
A
A
Sindonews.com - Penyetaraan anggaran antara ketiga lembaga penegak hukum, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Polri dinilai sebagai ajang pembuktian diri masing masing institusi dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
Anggota Komisi III DPR, Indra mengatakan, dengan adanya penyetaraan anggaran tersebut dapat membuktikan siapa diantara ketiga institusi penegak hukum tersebut yang serius dalam penanganan kasus korupsi. Pasalnya, dengan kesetaraan itu, persoalan anggaran tidak lagi menjadi alasan kendalam dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian dan Kejagung untuk beralasan anggaran minim," kata Indra dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, (Minggu 14/10/2012).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, dukungan fraksinya di DPR atas perimbangan anggaran antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tentunya ditujukan untuk mendukung optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Alasannya, kebijakan ini dianggap penting dan strategis untuk mempercepat pemberantasan korupsi di negeri ini. "Dengan politik angaran tipikor yang sama ini, kami berharap ada persaingan yang sehat dalam pemberantasan korupsi. Sehingga cita-cita kita memberantas korupsi secara masif dan afektif di seluruh Indonesia bisa terwujud," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan penyetaraan anggaran tersebut, masyarakat bisa lebih objektif melihat siapakah yang sebenarnya lebih fokus dan serius dalam penanganan persoalan korupsi. Lanjutnya, selama ini kepolisisan dan kejaksaan sering melontarkan alasan tidak optimal melakukan pemberantasan korupsi, karena anggaran yang minim.
"Kalau nanti setelah anggarannya disamakan, ternyata pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian tidak efektif juga, maka dapat dipastikan bahwa memang ada persoalan mendasar lainnya di internal Kejaksaan dan Kepolisian, berarti ada kultur, struktur, dan sistem yang salah di Kejaksaan dan Kepolisian," tandasnya.
Anggota Komisi III DPR, Indra mengatakan, dengan adanya penyetaraan anggaran tersebut dapat membuktikan siapa diantara ketiga institusi penegak hukum tersebut yang serius dalam penanganan kasus korupsi. Pasalnya, dengan kesetaraan itu, persoalan anggaran tidak lagi menjadi alasan kendalam dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Dengan begitu, tidak ada alasan lagi bagi Kepolisian dan Kejagung untuk beralasan anggaran minim," kata Indra dalam siaran persnya yang diterima Sindonews, (Minggu 14/10/2012).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyampaikan, dukungan fraksinya di DPR atas perimbangan anggaran antara KPK, Kepolisian dan Kejaksaan tentunya ditujukan untuk mendukung optimalisasi dan efektifitas pemberantasan korupsi yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan.
Alasannya, kebijakan ini dianggap penting dan strategis untuk mempercepat pemberantasan korupsi di negeri ini. "Dengan politik angaran tipikor yang sama ini, kami berharap ada persaingan yang sehat dalam pemberantasan korupsi. Sehingga cita-cita kita memberantas korupsi secara masif dan afektif di seluruh Indonesia bisa terwujud," jelasnya.
Dia menambahkan, dengan penyetaraan anggaran tersebut, masyarakat bisa lebih objektif melihat siapakah yang sebenarnya lebih fokus dan serius dalam penanganan persoalan korupsi. Lanjutnya, selama ini kepolisisan dan kejaksaan sering melontarkan alasan tidak optimal melakukan pemberantasan korupsi, karena anggaran yang minim.
"Kalau nanti setelah anggarannya disamakan, ternyata pemberantasan korupsi yang dilakukan Kejaksaan dan Kepolisian tidak efektif juga, maka dapat dipastikan bahwa memang ada persoalan mendasar lainnya di internal Kejaksaan dan Kepolisian, berarti ada kultur, struktur, dan sistem yang salah di Kejaksaan dan Kepolisian," tandasnya.
(kur)