Tunjangan dinaikkan kinerja harus optimal
Sabtu, 13 Oktober 2012 - 08:30 WIB
Tunjangan dinaikkan kinerja harus optimal
A
A
A
Sindonews.com - Komisi III DPR berencana akan menaikkan uang operasional dan tunjungan bagi penyidik kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) supaya lebih optimal dalam melakukan penegakan hukum, khususnya pemberantasan korupsi.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengaku, semua fraksi di komisinya telah setuju untuk menaikkan fasilitas penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus, tapi fasilitas tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.
"Fasilitasnya mau ditingkatkan mulai tahun depan, makanya kita minta kinerjanya supaya juga ditingkatkan," ujar Martin kepada Sindonews, sabtu (13/10/2012).
Peningkatan fasilitas tersebut dimaksudkan supaya tidak alasan lagi kedepannya bagi penegak hukum baik KPK, Polri dan Kejagung untuk tidak memaksimalkan dalam pemberantasan korupsi hanya alasan kesejahteraan saja.
"supaya tidak ada alasan bagi kejaksaan, KPK, kepolisian karena kesejahteraan, jadi kita suruh berlomba-lomba dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, dalam peraturan MoU antara KPK dan Kepolisian atau Kejagung harus diatur, penanganan dugaan korupsi tidak boleh ditangani oleh lembaganya sendiri.
"Kalau ada korupsi di KPK jangan KPK yang menangani tapi polisi, begitupun sebaliknya, yang menangani harus institusi lain," pungkasnya.
Anggota Komisi III Martin Hutabarat mengaku, semua fraksi di komisinya telah setuju untuk menaikkan fasilitas penyidik kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus, tapi fasilitas tersebut harus dibarengi dengan peningkatan kinerja.
"Fasilitasnya mau ditingkatkan mulai tahun depan, makanya kita minta kinerjanya supaya juga ditingkatkan," ujar Martin kepada Sindonews, sabtu (13/10/2012).
Peningkatan fasilitas tersebut dimaksudkan supaya tidak alasan lagi kedepannya bagi penegak hukum baik KPK, Polri dan Kejagung untuk tidak memaksimalkan dalam pemberantasan korupsi hanya alasan kesejahteraan saja.
"supaya tidak ada alasan bagi kejaksaan, KPK, kepolisian karena kesejahteraan, jadi kita suruh berlomba-lomba dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, dalam peraturan MoU antara KPK dan Kepolisian atau Kejagung harus diatur, penanganan dugaan korupsi tidak boleh ditangani oleh lembaganya sendiri.
"Kalau ada korupsi di KPK jangan KPK yang menangani tapi polisi, begitupun sebaliknya, yang menangani harus institusi lain," pungkasnya.
(mhd)