PT Bahana TCW bantah terkait pemerasan oleh jaksa

Jum'at, 12 Oktober 2012 - 14:37 WIB
PT Bahana TCW bantah...
PT Bahana TCW bantah terkait pemerasan oleh jaksa
A A A
Sindonews.com - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau disebut PT BPUI membantah pihaknya terkait dengan kasus pemerasan oleh pihak kejaksaan. PT BPUI merupakan induk dari PT Bahana TCW Investment Management (BTIM).

“Saya tegaskan bahwa tidak ada seseorang baik itu manajemen, karyawan/karyawati atau bahkan orang suruhan/wakil dari PT Bahana TCW Investment Management (BTIM) yang saat ini terkait atau dapat dikait-kaitkan dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa kepada pengusaha yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI,” ujar Secretary & Legal Group Head PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi dalam surat eletronik bantahannya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (12/10/2012).

Fajar juga menegaskan, PT BIM yang tertera dalam pemberitaan bukanlah PT Bahana TCW Investment Management yang merupakan unit usaha dari PT BPUI (Persero). Karena PT Bahana TCW Investment Management memiliki kependekan PT BTIM.

Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengungkap kasus sejumlah jaksa yang terlibat pemerasan terhadap pengusaha dari PT BIM.

Tersangka jaksa pemeras pengusaha itu adalah A (Arif), AFP (Andri Fernando Pasaribu), termasuk pegawai tata usaha di Jamdatun S (Sutarna). Selain itu juga ada jaksa gadungan DP (Dedi Prihartono).

PT BIM ini tengah mengerjakan proyek pembangunan sejumlah fasilitas pelabuhan di Penajam, Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp60 miliar.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw kepada wartawan, pengungkapan ini berasal dari pelaporan korban pemerasan, yakni PT BIM.
Dari pelaporan tersebut, para tersangka kemudian tertangkap tangan dalam proses penyuapan tersebut. Nilai uang yang disita sebesar Rp50 juta dari total Rp2,5 miliar.

“Ini kan sederhana perkaranya, orang tertangkap tangan kok, dia membuat alasan-alasan adanya penyimpangan dalam proyek di sana, di Kalimantan Timur. Dengan maksud agar si korban ini menyerahkan uang. Jadi, intinya menyalahgunakan kewenangan dia kan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw, Rabu 10 Oktober 2012.
(kur)
Berita Terkait
Peras dan Tipu Korban,...
Peras dan Tipu Korban, Jaksa Gadungan Ditangkap di Bekasi
3 Jaksa Gadungan Ditangkap...
3 Jaksa Gadungan Ditangkap Usai Peras Korban Rp1 Miliar
Dugaan Oknum Jaksa Peras...
Dugaan Oknum Jaksa Peras Saksi Rp3 Miliar Diserahkan Dewas ke KPK
OTT di Banten, KPK:...
OTT di Banten, KPK: Jaksa Peras WNA dengan Modus Dituntut Berat
Catut Nama Jaksa, Oknum...
Catut Nama Jaksa, Oknum LSM Bengkulu Utara Peras Kades Puluhan Juta
KPK Kembalikan Oknum...
KPK Kembalikan Oknum Jaksa yang Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar ke Kejagung
Berita Terkini
30 Pati TNI AU Naik...
30 Pati TNI AU Naik Pangkat, Danlanud Sultan Hasanuddin Pecah Bintang
Kejagung Janji Profesional...
Kejagung Janji Profesional Usut Kasus Dugaan Korupsi Febrie Adriansyah
BMKG Prediksi Curah...
BMKG Prediksi Curah Hujan Tetap Rendah di Wilayah Indonesia pada Pertengahan Juli 2026
Prabowo Panggil Menhan,...
Prabowo Panggil Menhan, Kapolri, hingga Jaksa Agung di Istana Malam Ini, Ada Apa?
Kasus Febrie Adriansyah...
Kasus Febrie Adriansyah Dilimpahkan ke Kejagung, Pakar: Proses Hukum Harus Transparan
Polri Limpahkan Kasus...
Polri Limpahkan Kasus Febrie Adriansyah ke Kejagung, KPK: Kami Yakin Ditangani Profesional
Infografis
9 Poin Penegasan Rektor...
9 Poin Penegasan Rektor UGM terkait Ijazah Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved