PT Bahana TCW bantah terkait pemerasan oleh jaksa
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 14:37 WIB
PT Bahana TCW bantah terkait pemerasan oleh jaksa
A
A
A
Sindonews.com - PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau disebut PT BPUI membantah pihaknya terkait dengan kasus pemerasan oleh pihak kejaksaan. PT BPUI merupakan induk dari PT Bahana TCW Investment Management (BTIM).
“Saya tegaskan bahwa tidak ada seseorang baik itu manajemen, karyawan/karyawati atau bahkan orang suruhan/wakil dari PT Bahana TCW Investment Management (BTIM) yang saat ini terkait atau dapat dikait-kaitkan dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa kepada pengusaha yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI,” ujar Secretary & Legal Group Head PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi dalam surat eletronik bantahannya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Fajar juga menegaskan, PT BIM yang tertera dalam pemberitaan bukanlah PT Bahana TCW Investment Management yang merupakan unit usaha dari PT BPUI (Persero). Karena PT Bahana TCW Investment Management memiliki kependekan PT BTIM.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengungkap kasus sejumlah jaksa yang terlibat pemerasan terhadap pengusaha dari PT BIM.
Tersangka jaksa pemeras pengusaha itu adalah A (Arif), AFP (Andri Fernando Pasaribu), termasuk pegawai tata usaha di Jamdatun S (Sutarna). Selain itu juga ada jaksa gadungan DP (Dedi Prihartono).
PT BIM ini tengah mengerjakan proyek pembangunan sejumlah fasilitas pelabuhan di Penajam, Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp60 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw kepada wartawan, pengungkapan ini berasal dari pelaporan korban pemerasan, yakni PT BIM.
Dari pelaporan tersebut, para tersangka kemudian tertangkap tangan dalam proses penyuapan tersebut. Nilai uang yang disita sebesar Rp50 juta dari total Rp2,5 miliar.
“Ini kan sederhana perkaranya, orang tertangkap tangan kok, dia membuat alasan-alasan adanya penyimpangan dalam proyek di sana, di Kalimantan Timur. Dengan maksud agar si korban ini menyerahkan uang. Jadi, intinya menyalahgunakan kewenangan dia kan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw, Rabu 10 Oktober 2012.
“Saya tegaskan bahwa tidak ada seseorang baik itu manajemen, karyawan/karyawati atau bahkan orang suruhan/wakil dari PT Bahana TCW Investment Management (BTIM) yang saat ini terkait atau dapat dikait-kaitkan dengan kasus pemerasan yang dilakukan oleh jaksa kepada pengusaha yang sedang ditangani Kejaksaan Agung RI,” ujar Secretary & Legal Group Head PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) Fajar Wibhiyadi dalam surat eletronik bantahannya kepada Sindonews, Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Fajar juga menegaskan, PT BIM yang tertera dalam pemberitaan bukanlah PT Bahana TCW Investment Management yang merupakan unit usaha dari PT BPUI (Persero). Karena PT Bahana TCW Investment Management memiliki kependekan PT BTIM.
Seperti diberitakan sebelumnya, pihak Kejaksaan Agung mengungkap kasus sejumlah jaksa yang terlibat pemerasan terhadap pengusaha dari PT BIM.
Tersangka jaksa pemeras pengusaha itu adalah A (Arif), AFP (Andri Fernando Pasaribu), termasuk pegawai tata usaha di Jamdatun S (Sutarna). Selain itu juga ada jaksa gadungan DP (Dedi Prihartono).
PT BIM ini tengah mengerjakan proyek pembangunan sejumlah fasilitas pelabuhan di Penajam, Kalimantan Timur dengan nilai kontrak sebesar Rp60 miliar.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw kepada wartawan, pengungkapan ini berasal dari pelaporan korban pemerasan, yakni PT BIM.
Dari pelaporan tersebut, para tersangka kemudian tertangkap tangan dalam proses penyuapan tersebut. Nilai uang yang disita sebesar Rp50 juta dari total Rp2,5 miliar.
“Ini kan sederhana perkaranya, orang tertangkap tangan kok, dia membuat alasan-alasan adanya penyimpangan dalam proyek di sana, di Kalimantan Timur. Dengan maksud agar si korban ini menyerahkan uang. Jadi, intinya menyalahgunakan kewenangan dia kan,” jelas Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Arnold Angkaouw, Rabu 10 Oktober 2012.
(kur)