MA keliru gunakan alasan HAM
Jum'at, 12 Oktober 2012 - 04:02 WIB
MA keliru gunakan alasan HAM
A
A
A
Sindonews.com - Mahkamah Agung (MA) dinilai keliru dalam menggunakan alasan Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai dasar untuk membatalkan vonis hukuman mati terhadap pemilik pabrik ekstasi Hengky Gunawan.
Anggota Komisi III DPR Indra mengatakan, kejahatan narkoba yang dilakukan Hengky sebenarnya merupakan salah satu pelanggaran HAM jutaan generasi bangsa. Pasalnya, narkoba bisa berdampak pada rusaknya generasi penerus bangsa.
"Alasan HAM yang dipakai MA untuk membatalkan hukuman mati sangat keliru. Hengky telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar, pelanggaran HAM jutaan generasi bangsa yang telah dirusak," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, dibatalkannya hukuman mati Hengky oleh MA telah menjadi angin segar bagi pengedar narkoba lainnya. Pasalnya, hal itu menunjukkan hukum Indonesia yang mulai tidak tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
"Peredaran narkoba di Indonesia semakin hari akan semakin merajalela, karena bandar dan pengedar narkoba telah memposisikan Indonesia sebagai pasar utamanya," ungkapnya.
Dia menduga, ada proses jual beli putusan dalam lahirnya putusan MA yang membatalkan vonis mati bagi Hengky Gunawan. Apalagi, selama ini juga diketahui para bandar narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya dari balik sel tahanannya.
Anggota Komisi III DPR Indra mengatakan, kejahatan narkoba yang dilakukan Hengky sebenarnya merupakan salah satu pelanggaran HAM jutaan generasi bangsa. Pasalnya, narkoba bisa berdampak pada rusaknya generasi penerus bangsa.
"Alasan HAM yang dipakai MA untuk membatalkan hukuman mati sangat keliru. Hengky telah melakukan pelanggaran HAM yang lebih besar, pelanggaran HAM jutaan generasi bangsa yang telah dirusak," katanya saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/10/2012).
Dia mengungkapkan, dibatalkannya hukuman mati Hengky oleh MA telah menjadi angin segar bagi pengedar narkoba lainnya. Pasalnya, hal itu menunjukkan hukum Indonesia yang mulai tidak tegas terhadap para pelaku kejahatan narkoba.
"Peredaran narkoba di Indonesia semakin hari akan semakin merajalela, karena bandar dan pengedar narkoba telah memposisikan Indonesia sebagai pasar utamanya," ungkapnya.
Dia menduga, ada proses jual beli putusan dalam lahirnya putusan MA yang membatalkan vonis mati bagi Hengky Gunawan. Apalagi, selama ini juga diketahui para bandar narkoba masih bisa menjalankan bisnisnya dari balik sel tahanannya.
(lil)