Polri lanjutkan kasus pidana Novel
Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:51 WIB
Polri lanjutkan kasus pidana Novel
A
A
A
Sindonews.com - Kompol Novel Baswedan tetap disebut bersalah dalam kasus penembakan hingga menyebabkan orang meninggal di Bengkulu pada 2004 silam
Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna memastikan jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan sebagai orang yang bersalah dalam kasus penembakan hingga menyebabkan orang meninggal di daerah Bengkulu 8 tahun silam.
Dia beralasan, banyak bukti yang dianggap dapat menguatkan Novel sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya yang mengatakan kasus Novel dilakukan dalam waktu yang tidak tepat.
“Penyidikan akan jalan terus, kemudian kita akan akomodir dan tidak boleh dibiarkan. Karena sudah bayak polisi yang dipecat karena itu. Mungkin ada mekanisme sidang kode etik yang tidak benar waktu itu. Kalau benar kan berarti tidak ada masalah, kalau tidak berarti harus ada konsekuensi. Tapi prinsipnya ada korban yang ditembak, ada yang meninggal, ada peluru yang di kaki, ketahuannya baru kemarin pas operasi,“ kata Nanan saat ditemui di Hotel Century, Atlet, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Nanan pun mengatakan, pihaknya hanya berusaha mengakomodir laporan masyarakat atas tindakan yang diduga telah dilakukan Kompol Novel.
“Kita ingin bagaimana kepolisian bisa mengakomodir komplain masyarakat, apakah ada penanganan yang miss di lapangan,“ katanya.
Nanan juga mempersilahkan untuk jika tim independen yang telah dibentuk mau membuktikan kebenaran tuduhan Polri tersebut.
“Semua, Komnas HAM, Kontras, Kompolnas sudah turun untuk mengecek prosesnya agar tidak timbul ketidakpercayaan. Polisi menyidik karena tugas, kewajiban dan tanggung jawab,“ pungkasnya.
Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna memastikan jika penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan sebagai orang yang bersalah dalam kasus penembakan hingga menyebabkan orang meninggal di daerah Bengkulu 8 tahun silam.
Dia beralasan, banyak bukti yang dianggap dapat menguatkan Novel sebagai orang yang harus bertanggung jawab dalam kejadian tersebut. Padahal, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pidatonya yang mengatakan kasus Novel dilakukan dalam waktu yang tidak tepat.
“Penyidikan akan jalan terus, kemudian kita akan akomodir dan tidak boleh dibiarkan. Karena sudah bayak polisi yang dipecat karena itu. Mungkin ada mekanisme sidang kode etik yang tidak benar waktu itu. Kalau benar kan berarti tidak ada masalah, kalau tidak berarti harus ada konsekuensi. Tapi prinsipnya ada korban yang ditembak, ada yang meninggal, ada peluru yang di kaki, ketahuannya baru kemarin pas operasi,“ kata Nanan saat ditemui di Hotel Century, Atlet, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Nanan pun mengatakan, pihaknya hanya berusaha mengakomodir laporan masyarakat atas tindakan yang diduga telah dilakukan Kompol Novel.
“Kita ingin bagaimana kepolisian bisa mengakomodir komplain masyarakat, apakah ada penanganan yang miss di lapangan,“ katanya.
Nanan juga mempersilahkan untuk jika tim independen yang telah dibentuk mau membuktikan kebenaran tuduhan Polri tersebut.
“Semua, Komnas HAM, Kontras, Kompolnas sudah turun untuk mengecek prosesnya agar tidak timbul ketidakpercayaan. Polisi menyidik karena tugas, kewajiban dan tanggung jawab,“ pungkasnya.
(rsa)