Dua jaksa terancam diberhentikan
Kamis, 11 Oktober 2012 - 17:01 WIB
Dua jaksa terancam diberhentikan
A
A
A
Sindonews.com - Dua jaksa fungsional di Kantor Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun), Arif dan Andri Fernando Pasaribu, yang menjadi tersangka terkait tindakan pemerasan terhadap seorang pengusaha senilai Rp2,5 miliar, terancam diberhentikan dari Kejaksaan Agung (Kejagung).
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan, kedua orang tersebut memang telah dinonaktifkan sejak resmi dijadikan tersangka.
"Otomatis dengan dia ditahan dalam tempo satu bulan sejak ditahan, saya akan mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara," kata Marwan di Hotel Century, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Namun untuk pemberhentian dua jaksa tersebut masih menunggu proses keputusan hukum.
“Bila sudah berkekuatan hukum tetap baru nanti diberhentikan, kan seperti itu prosedurnya sesuai PP No. 20/2008," jelasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha senilai Rp2,5 miliar.
Empat tersangka tersebut adalah dua jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yakni Arif dan Andri Fernando Pasaribu, Sutarna pegawai staf Tata Usaha Kejaksaan Agung, dan Dede Prihatono seorang pengangguran yang mengaku jaksa.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy mengatakan, kedua orang tersebut memang telah dinonaktifkan sejak resmi dijadikan tersangka.
"Otomatis dengan dia ditahan dalam tempo satu bulan sejak ditahan, saya akan mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk memberhentikan sementara," kata Marwan di Hotel Century, Jakarta, Kamis (11/10/2012).
Namun untuk pemberhentian dua jaksa tersebut masih menunggu proses keputusan hukum.
“Bila sudah berkekuatan hukum tetap baru nanti diberhentikan, kan seperti itu prosedurnya sesuai PP No. 20/2008," jelasnya.
Seperti diketahui, Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan empat orang tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pengusaha senilai Rp2,5 miliar.
Empat tersangka tersebut adalah dua jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yakni Arif dan Andri Fernando Pasaribu, Sutarna pegawai staf Tata Usaha Kejaksaan Agung, dan Dede Prihatono seorang pengangguran yang mengaku jaksa.
(maf)