Nanan bantah lari dari kasus Korlantas
Kamis, 11 Oktober 2012 - 16:02 WIB
Nanan bantah lari dari kasus Korlantas
A
A
A
Sindonews.com - Wakil Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komisaris Jendral Polisi (Komjenpol) Nanan Soekarna saat ini digadang-gadang akan maju dalam bursa pencalonan Gubernur Jawa Barat, yang akan digelar pada Desember mendatang.
Timbul anggapan, pencalonan tersebut, karena upaya lari dari tanggung jawab Nanan dari kasus korupsi simulator SIM yang saat ini sudah resmi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hal tersebut kemudian berusaha dibantah jenderal bintang tiga tersebut. Nanan berusaha berkilah isu pencalonan dirinya tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus yang telah menyeret mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka.
"Oh, tidak seperti itu kok," kilah Nanan saat ditemui usai menjadi pembicara seminar mengenai korupsi di Hotel Century, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Adanya keterlibatan pejabat polri tersebut sebelumnya memang sudah sempat beredar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, diduga uang sebesar Rp2 miliar yang didapat tersangka mantan Dirlantas Mabes Polri Djoko Susilo, ikut mengalir ke sejumlah pentinggi di Mabes Polri, salah satunya adalah Irwasum yang kala itu dijabat oleh Nanan Soekarna yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
Dugaan keterlibatan Nanan itu bermula dari pengakuan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dalam surat yang salinannya beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Budi Santoso itu, Bambang mengatakan, Nanan mendapat aliran dana simulasi ujian SIM. Aliran dana tersebut diduga untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Selain itu, diduga uang korupsi tersebut sebagian besar uang yang didapatkan Djoko diberikan untuk membangun National Traffic Managemen Center (NTMC). Tidak hanya itu, dalam korupsi tersebut ternyata ada aliran yang masuk ke Koperasi Korlantas Polri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Pol Djoko Susilo selaku mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus tersebut. Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.
Timbul anggapan, pencalonan tersebut, karena upaya lari dari tanggung jawab Nanan dari kasus korupsi simulator SIM yang saat ini sudah resmi ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, hal tersebut kemudian berusaha dibantah jenderal bintang tiga tersebut. Nanan berusaha berkilah isu pencalonan dirinya tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan kasus yang telah menyeret mantan Kakorlantas Mabes Polri Djoko Susilo (DS) sebagai tersangka.
"Oh, tidak seperti itu kok," kilah Nanan saat ditemui usai menjadi pembicara seminar mengenai korupsi di Hotel Century, Jakarta Selatan, Kamis (11/10/2012).
Adanya keterlibatan pejabat polri tersebut sebelumnya memang sudah sempat beredar. Dari informasi yang berhasil dihimpun, diduga uang sebesar Rp2 miliar yang didapat tersangka mantan Dirlantas Mabes Polri Djoko Susilo, ikut mengalir ke sejumlah pentinggi di Mabes Polri, salah satunya adalah Irwasum yang kala itu dijabat oleh Nanan Soekarna yang sekarang menjabat sebagai Wakapolri.
Dugaan keterlibatan Nanan itu bermula dari pengakuan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukotjo S Bambang dalam surat yang salinannya beredar di kalangan wartawan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Budi Santoso itu, Bambang mengatakan, Nanan mendapat aliran dana simulasi ujian SIM. Aliran dana tersebut diduga untuk memenangkan PT Citra Mandiri Metalindo Abadi sebagai pemenang tender proyek tersebut.
Selain itu, diduga uang korupsi tersebut sebagian besar uang yang didapatkan Djoko diberikan untuk membangun National Traffic Managemen Center (NTMC). Tidak hanya itu, dalam korupsi tersebut ternyata ada aliran yang masuk ke Koperasi Korlantas Polri.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Akpol, Irjen Pol Djoko Susilo selaku mantan Kakorlantas Mabes Polri sebagai tersangka kasus tersebut. Irjen Djoko diduga telah menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah dalam proyek pengadaan di Korlantas Polri tahun 2011.
(mhd)