Pencegahan Rusli Zainal diperpanjang 6 bulan ke depan

Selasa, 09 Oktober 2012 - 17:57 WIB
Pencegahan Rusli Zainal...
Pencegahan Rusli Zainal diperpanjang 6 bulan ke depan
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai saksi terkait kasus suap PON XVIII Riau.

"Iya akan diperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2012).

Namun, Johan belum memberikan waktu pasti kapan pemeriksaan terhadap Rusli untuk ketiga kalinya itu akan dilakukan. Jadwal pemeriksaan lanjutan itu sendiri, diketahui dengan status pencegahan ke luar negeri terhadap Rusli yang sedianya habis pada tanggal 10 Oktober 2012 besok akan diperpanjang selama enam bulan kedepan.

"Iya, kami sedang siapkan suratnya untuk melakukan perpanjangan lagi untuk enam bulan kedepan. Itu dikarenakan masa pencegahan yang bersangkutan akan habis besok," jelasnya.

Diketahui, Rusli dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi 6/2010 tentang venue menembak PON.

Dia dicegah agar saat diperlukan keterangannya, dia sedang tidak berada di luar negeri. Namun setelah mendalami penyidikan, sebulan kemudian KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON tersebut.

Kemudian keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Selama masa cekalnya yang berlangsung 6 bulan, RZ sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.

Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya. Bahkan dalam sidang perkara suap PON ini seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp500 juta ke kediaman Rusli Zainal.

Saksi ini juga yang menyebut soal aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk melobi anggaran PON dari Pusat. Saat ini, kasus suap PON telah menjerat 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra.

Sedangkan 7 tersangka lain dari kalangan anggota DPRD Riau masih belum diproses.
(san)
Berita Terkait
Dugaan Korupsi SPPD...
Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau Naik Penyidikan setelah Eks Pj Walkot Pekanbaru Diperiksa
Rugikan Negara Rp1,1...
Rugikan Negara Rp1,1 Miliar, Pejabat Bank BUMD Riau Ditahan
Kalahkan Kepulauan Riau,...
Kalahkan Kepulauan Riau, Papua Tembus Semifinal Futsal PON XX Papua
Geledah Kantor Gubernur...
Geledah Kantor Gubernur Riau, KPK Sita Dokumen Anggaran Pemprov
KPK Tahan Ajudan Gubernur...
KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau Abdul Wahid usai Diperiksa sebagai Tersangka
Lahan 1.206 Meter dan...
Lahan 1.206 Meter dan 11 Homestay di Harau Disita Terkait Kasus Korupsi SPPD Fiktif DPRD Riau
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved