Pencegahan Rusli Zainal diperpanjang 6 bulan ke depan
Selasa, 09 Oktober 2012 - 17:57 WIB
Pencegahan Rusli Zainal diperpanjang 6 bulan ke depan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Riau Rusli Zainal sebagai saksi terkait kasus suap PON XVIII Riau.
"Iya akan diperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Namun, Johan belum memberikan waktu pasti kapan pemeriksaan terhadap Rusli untuk ketiga kalinya itu akan dilakukan. Jadwal pemeriksaan lanjutan itu sendiri, diketahui dengan status pencegahan ke luar negeri terhadap Rusli yang sedianya habis pada tanggal 10 Oktober 2012 besok akan diperpanjang selama enam bulan kedepan.
"Iya, kami sedang siapkan suratnya untuk melakukan perpanjangan lagi untuk enam bulan kedepan. Itu dikarenakan masa pencegahan yang bersangkutan akan habis besok," jelasnya.
Diketahui, Rusli dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi 6/2010 tentang venue menembak PON.
Dia dicegah agar saat diperlukan keterangannya, dia sedang tidak berada di luar negeri. Namun setelah mendalami penyidikan, sebulan kemudian KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON tersebut.
Kemudian keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Selama masa cekalnya yang berlangsung 6 bulan, RZ sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.
Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya. Bahkan dalam sidang perkara suap PON ini seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp500 juta ke kediaman Rusli Zainal.
Saksi ini juga yang menyebut soal aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk melobi anggaran PON dari Pusat. Saat ini, kasus suap PON telah menjerat 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra.
Sedangkan 7 tersangka lain dari kalangan anggota DPRD Riau masih belum diproses.
"Iya akan diperiksa," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/10/2012).
Namun, Johan belum memberikan waktu pasti kapan pemeriksaan terhadap Rusli untuk ketiga kalinya itu akan dilakukan. Jadwal pemeriksaan lanjutan itu sendiri, diketahui dengan status pencegahan ke luar negeri terhadap Rusli yang sedianya habis pada tanggal 10 Oktober 2012 besok akan diperpanjang selama enam bulan kedepan.
"Iya, kami sedang siapkan suratnya untuk melakukan perpanjangan lagi untuk enam bulan kedepan. Itu dikarenakan masa pencegahan yang bersangkutan akan habis besok," jelasnya.
Diketahui, Rusli dicekal ke luar negeri bersama Kadispora Riau Lukman Abbas pada tanggal 8 April 2012 lalu untuk kepentingan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Riau senilai Rp900 juta, terkait pengesahan revisi 6/2010 tentang venue menembak PON.
Dia dicegah agar saat diperlukan keterangannya, dia sedang tidak berada di luar negeri. Namun setelah mendalami penyidikan, sebulan kemudian KPK menetapkan Lukman Abbas dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin sebagai tersangka kasus suap PON tersebut.
Kemudian keduanya langsung ditahan usai diperiksa pertama kali sebagai tersangka. Selama masa cekalnya yang berlangsung 6 bulan, RZ sudah dua kali diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, serta dua kali dihadirkan sebagai saksi di persidangan perkara PON di PN Tipikor Pekanbaru, Riau.
Dalam sidang itu JPU KPK juga memutar bukti sadapan telepon yang mengarah pada dugaan keterlibatannya. Bahkan dalam sidang perkara suap PON ini seorang saksi dari PT Adhi Karya bernama Dicky mengungkapkan pernah menyerahkan uang Rp500 juta ke kediaman Rusli Zainal.
Saksi ini juga yang menyebut soal aliran dana Rp9 miliar ke DPR RI untuk melobi anggaran PON dari Pusat. Saat ini, kasus suap PON telah menjerat 13 tersangka, dua di antaranya telah divonis 2 tahun 6 bulan oleh Hakim Tipikor Pekanbaru, yakni PNS Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Karyawan PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero Rahmat Syahputra.
Sedangkan 7 tersangka lain dari kalangan anggota DPRD Riau masih belum diproses.
(san)