Nazarudin penuhi panggilan KPK sebagai saksi istrinya
Selasa, 09 Oktober 2012 - 12:48 WIB
Nazarudin penuhi panggilan KPK sebagai saksi istrinya
A
A
A
Sindonews.com - Terpidana kasus wisma atlet Muhamad Nazaruddin akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Nazar menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans.
Nazar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.17 WIB, Selasa (9/10/2012). Dengan menggunakan baju batik berwarna biru, Nazar pun langsung masuk ke dalam markas Abraham Samad cs itu.
Nazarudin sendiri diketahui memang sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK untuk menjadi saksi istrinya, Neneng Sriwahyuni. Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik.
Diungkapkannya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Menakertrans juga berperan dalam proyek ini, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat ditegaskan, apakah Menakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya. Dia menyatakan menteri yang dimaksud yakni menteri yang menduduki jabatan saat proyek PLTS terjadi.
Diketahui, saat proyek ini terjadi pada tahun 2008, posisi Menteri Tenaga Kerja dijabat Erman Suparno.
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo.
KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
Nazar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 12.17 WIB, Selasa (9/10/2012). Dengan menggunakan baju batik berwarna biru, Nazar pun langsung masuk ke dalam markas Abraham Samad cs itu.
Nazarudin sendiri diketahui memang sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK untuk menjadi saksi istrinya, Neneng Sriwahyuni. Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik.
Diungkapkannya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).
"Menakertrans juga berperan dalam proyek ini, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat ditegaskan, apakah Menakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya. Dia menyatakan menteri yang dimaksud yakni menteri yang menduduki jabatan saat proyek PLTS terjadi.
Diketahui, saat proyek ini terjadi pada tahun 2008, posisi Menteri Tenaga Kerja dijabat Erman Suparno.
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo.
KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
(rsa)