Lagi, Nazaruddin akan digarap KPK
Selasa, 09 Oktober 2012 - 10:22 WIB
Lagi, Nazaruddin akan digarap KPK
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali menggarap terpidana kasus wisma atlet Muhamad Nazarudin. Pemeriksaan kali ini pun diketahui berkaitan dengan kasus korupsi PLTS di Kemenakertrans.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NSW,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2012).
Nazarudin diketahui sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK untuk menjadi saksi istrinya tersebut.
Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno.
"Menakertrans juga berperan dalam proyek ini, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat ditegaskan, apakah Menakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya. Dia menyatakan bahwa Menteri yang dimaksud yakni mentri yang menduduki jabatan itu saat proyek PLTS terjadi.
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo.
KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka NSW,“ kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Selasa (9/10/2012).
Nazarudin diketahui sudah berulang kali diperiksa penyidik KPK untuk menjadi saksi istrinya tersebut.
Menurut Nazaruddin, dalam kasus PLTS, banyak melibatkan para elite politik. Bahkan, diakuinya proyek yang diduga telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp3,8 miliar itu juga melibatkan mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Erman Suparno.
"Menakertrans juga berperan dalam proyek ini, dalam pertemuan mengatur proyek tersebut," kata Nazaruddin di kantor KPK, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Saat ditegaskan, apakah Menakertrans yang dimaksud adalah Muhaimin Iskandar, Nazar membantahnya. Dia menyatakan bahwa Menteri yang dimaksud yakni mentri yang menduduki jabatan itu saat proyek PLTS terjadi.
Sementara dalam kasus PLTS Kemenakertrans, Neneng diduga berperan sebagai perantara proyek (broker) pada proyek PLTS senilai Rp8,9 miliar tersebut. Proyek itu dimenangkan oleh PT Alfindo.
KPK mencium ada kerugian negara Rp3,8 miliar di sana. Oleh KPK, Neneng yang merupakan Direktur Keuangan Permai Grup diduga memperkaya diri atau orang lain.
(rsa)