Polri diminta serahkan kasus korlantas ke KPK
Minggu, 07 Oktober 2012 - 09:58 WIB
Polri diminta serahkan kasus korlantas ke KPK
A
A
A
Sindonews.com - Lagi-lagi Polri diminta menyerahkan kasus dugaan korupsi pengadaan simulator SIM di Korps lalu lintas (Korlantas) tahung anggaran 20122 lalu. Pasalnya, itu sudah sesuai dengan aturan undang-udang (UU) yang diamanahkan untuk kewenangan Komisi Pemberantasan KOrupsi (KPK).
"Pasal 50 ayat 4 UU 30 tahun 2002, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan," terang anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin kepada Sindonews, Minggu (7/10/2012).
Dia juga mengatakan, pasca penyerbuan puluhan provost dan puluhan pihak kepolisian yang mendatangi KPK untuk menangkap paksa salah seorang penyidiknya Kompol NOvel Baswedan menambah citra buruh kepolisian.
"Adanya cara-cara yang arogan dalam penanganan kasus Novel Baswedan salah satu penyidik Irjend DS (Kakorlantas Djoko Susilo). Makin memperpuruk citra kepolisian di mata publik," kata politikus Partai Demokrat ini.
Oleh sebab itu dia menyarankan, agar Polri legowo untuk menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus Korlantas tersebut kepada lembaga itu.
"Berkaca pada hal tersebut. Maka tidak ada jalan lain agar tidak timbul spekulasi yang kian negatif sejak merebaknya kasus Korlantas. Ditengah citra Polri yang semakin buruk. Maka alangkah eloknya jika Polri dengan lapang dada rela menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada KPK," kata anak dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ini.
"Pasal 50 ayat 4 UU 30 tahun 2002, dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan dan KPK, penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan," terang anggota Komisi III Didi Irawadi Syamsuddin kepada Sindonews, Minggu (7/10/2012).
Dia juga mengatakan, pasca penyerbuan puluhan provost dan puluhan pihak kepolisian yang mendatangi KPK untuk menangkap paksa salah seorang penyidiknya Kompol NOvel Baswedan menambah citra buruh kepolisian.
"Adanya cara-cara yang arogan dalam penanganan kasus Novel Baswedan salah satu penyidik Irjend DS (Kakorlantas Djoko Susilo). Makin memperpuruk citra kepolisian di mata publik," kata politikus Partai Demokrat ini.
Oleh sebab itu dia menyarankan, agar Polri legowo untuk menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus Korlantas tersebut kepada lembaga itu.
"Berkaca pada hal tersebut. Maka tidak ada jalan lain agar tidak timbul spekulasi yang kian negatif sejak merebaknya kasus Korlantas. Ditengah citra Polri yang semakin buruk. Maka alangkah eloknya jika Polri dengan lapang dada rela menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya pada KPK," kata anak dari Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Amir Syamsuddin ini.
(mhd)