Presiden diminta copot penyerbu KPK
Minggu, 07 Oktober 2012 - 07:13 WIB
Presiden diminta copot penyerbu KPK
A
A
A
Sindonews.com - Penyerbuan dan pengepung yang dilakukan polisi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan penghinaan terhadap institusi negara. Untuk itu Presiden sebagai kepala negara harus menegur Kapolri Timur Pradopo dan meminta dilakukan pengusutan.
"Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan itu harus dicopot dari jabatannya dan disidang oleh Propam (Profesi Pengamanan), karena sudah melakukan pelanggaran etika dan tidak patuh hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Jumat (6/10/2012) malam.
Jika insiden KPK ini dibiarkan, lanjutnya, bukan mustahil suatu saat ada polisi yang menyerbu istana presiden tanpa sepengetahuan Kapolri.
Jika alasannya ingin menangkap penyidik KPK, tambah Neta, yang terlibat masalah hukum seharusnya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni lewat surat panggilan pertama dan kedua.
"Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, barulah polisi dapat melakukan penangkapan (secara paksa)," katanya.
Penyerbuan yang dilakukan polisi, terangnya, ke KPK adalah wujud asli anggota Polri yang suka arogan, sewenang-wenang, suka melakukan kriminalisasi dan ke kekanak-kanakan.
"Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan tersebut harus dicopot dari jabatannya. Sebab tindakan itu merupakan penghancuran terhadap upaya pemberantasan korupsi dan sangat anti reformasi dan tidak beradab," pungkasnya.
"Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan itu harus dicopot dari jabatannya dan disidang oleh Propam (Profesi Pengamanan), karena sudah melakukan pelanggaran etika dan tidak patuh hukum," kata Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Jumat (6/10/2012) malam.
Jika insiden KPK ini dibiarkan, lanjutnya, bukan mustahil suatu saat ada polisi yang menyerbu istana presiden tanpa sepengetahuan Kapolri.
Jika alasannya ingin menangkap penyidik KPK, tambah Neta, yang terlibat masalah hukum seharusnya dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), yakni lewat surat panggilan pertama dan kedua.
"Jika yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut, barulah polisi dapat melakukan penangkapan (secara paksa)," katanya.
Penyerbuan yang dilakukan polisi, terangnya, ke KPK adalah wujud asli anggota Polri yang suka arogan, sewenang-wenang, suka melakukan kriminalisasi dan ke kekanak-kanakan.
"Siapa pun yang memerintahkan penyerbuan tersebut harus dicopot dari jabatannya. Sebab tindakan itu merupakan penghancuran terhadap upaya pemberantasan korupsi dan sangat anti reformasi dan tidak beradab," pungkasnya.
(mhd)