Dua anak buah Nazar bersaksi untuk Angie
Kamis, 04 Oktober 2012 - 10:57 WIB
Dua anak buah Nazar bersaksi untuk Angie
A
A
A
Sindonews.com - Dua mantan anak buah M Nazaruddin di Permai Grup, Yulianis dan Oktarina Furi, datang sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara suap pembahasan anggaran sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olah Raga (Kemenpora) dan anggaran Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional tahun anggaran 2010, dengan terdakwa Angelina Sondakh.
Keduanya saat ini sudah berada di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terlihat kompak mengenakan cadar.
Sebelumnya Kuasa Hukum Angie, Armand Jauhari, sempat memberikan informasi mengenai saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi rencananya Yulianis dan Oktarina Furi," kata Armand Jauhari, saat dikonfirmasi.
Sedangkan sebelumnya diketahui, pada sidang putusan sela pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim Sudjatmiko menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Angie.
Karena itu, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yulianis dan Oktarina Furi sendiri diketahui merupakan mantan pegawai Permai Grup, induk perusahaan Nazaruddin. Saat itu, Yulianis menjabat Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, dan Oktarina Furi adalah staf Direktur Keuangan Neneng Sri Wahyuni.
Keduanya merupakan saksi kunci dalam perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang menyeret Nazaruddin sebagai tersangka.
Angie sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angie juga terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
Keduanya saat ini sudah berada di ruang persidangan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Keduanya terlihat kompak mengenakan cadar.
Sebelumnya Kuasa Hukum Angie, Armand Jauhari, sempat memberikan informasi mengenai saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi rencananya Yulianis dan Oktarina Furi," kata Armand Jauhari, saat dikonfirmasi.
Sedangkan sebelumnya diketahui, pada sidang putusan sela pekan lalu, majelis hakim yang diketuai Hakim Sudjatmiko menolak eksepsi tim penasehat hukum terdakwa Angie.
Karena itu, sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang akan dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yulianis dan Oktarina Furi sendiri diketahui merupakan mantan pegawai Permai Grup, induk perusahaan Nazaruddin. Saat itu, Yulianis menjabat Wakil Direktur Keuangan Permai Grup, dan Oktarina Furi adalah staf Direktur Keuangan Neneng Sri Wahyuni.
Keduanya merupakan saksi kunci dalam perkara suap Wisma Atlet SEA Games yang menyeret Nazaruddin sebagai tersangka.
Angie sendiri didakwa dengan dakwaan alternatif, yakni Pasal 12 huruf a Juncto pasal 18. Atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Angie juga terancam hukuman maksimal selama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
(rsa)