KPK buat terobosan baru dalam tuntutan Wa Ode

Selasa, 02 Oktober 2012 - 18:53 WIB
KPK buat terobosan baru...
KPK buat terobosan baru dalam tuntutan Wa Ode
A A A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, akhirnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tadi siang.

Ada dua pasal yang dijeratkan kepada Wa Ode, sehingga tuntutannya cukup tinggi. Dua pasal itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penuntut KPK sengaja menjeratkan dua pasal sekaligus dalam perkara itu. Sebab, perkara Wa Ode memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.

"Tuntutan ini adalah terobosan baru kami. Ada dua pasal yang dikenalkan, yakni pasal UU Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Johan kepada wartawan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Johan berharap, putusan hakim dalam perkara itu nantinya dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus korupsi lainnya.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati tadi siang, Jaksa menjerat Wa Ode dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(lns)
Berita Terkait
Merokok dalam Pesawat...
Merokok dalam Pesawat Jet Mewah, Ketua Banggar DPR Disorot Netizen
Bos Mafia Italia Ditangkap...
Bos Mafia Italia Ditangkap saat Makan Malam Romantis dengan Pacarnya di Prancis
Sri, Nadiem, dan Terawan...
Sri, Nadiem, dan Terawan Wakili Pemerintah Rapat dengan Banggar
Bos Mafia Sisilia Pembantai...
Bos Mafia Sisilia 'Pembantai Orang' Giovanni Brusca Dibebaskan, Publik Marah
Tiga Pertandingan Sepak...
Tiga Pertandingan Sepak Bola yang Terbukti Diatur Oleh Mafia
Italia Gelar Persidangan...
Italia Gelar Persidangan Kelompok Mafia Ndrangheta, Ratusan Orang Jadi Tersangka
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
8 Kebijakan Baru Pemerintah...
8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global! WFH hingga MBG
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved