KPK buat terobosan baru dalam tuntutan Wa Ode
Selasa, 02 Oktober 2012 - 18:53 WIB
KPK buat terobosan baru dalam tuntutan Wa Ode
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa perkara suap dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Wa Ode Nurhayati, akhirnya dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tadi siang.
Ada dua pasal yang dijeratkan kepada Wa Ode, sehingga tuntutannya cukup tinggi. Dua pasal itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penuntut KPK sengaja menjeratkan dua pasal sekaligus dalam perkara itu. Sebab, perkara Wa Ode memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.
"Tuntutan ini adalah terobosan baru kami. Ada dua pasal yang dikenalkan, yakni pasal UU Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Johan kepada wartawan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Johan berharap, putusan hakim dalam perkara itu nantinya dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus korupsi lainnya.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati tadi siang, Jaksa menjerat Wa Ode dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Ada dua pasal yang dijeratkan kepada Wa Ode, sehingga tuntutannya cukup tinggi. Dua pasal itu, Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Menanggapi tuntutan tersebut, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, penuntut KPK sengaja menjeratkan dua pasal sekaligus dalam perkara itu. Sebab, perkara Wa Ode memenuhi unsur pasal yang dijeratkan.
"Tuntutan ini adalah terobosan baru kami. Ada dua pasal yang dikenalkan, yakni pasal UU Tipikor dan TPPU. Ini pertama kali digunakan oleh KPK," ujar Johan kepada wartawan di KPK Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Johan berharap, putusan hakim dalam perkara itu nantinya dapat menjadi yurisprudensi untuk kasus-kasus korupsi lainnya.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati tadi siang, Jaksa menjerat Wa Ode dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Dan Pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(lns)