Wa Ode pasrah dituntut 14 tahun penjara
Selasa, 02 Oktober 2012 - 18:03 WIB
Wa Ode pasrah dituntut 14 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sesaat setelah sidang pembacaan amar putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati mengaku pasrah dengan tuntutan 14 tahun penjara tersebut.
"Tidak masalah, bagi saya benar-salah itu relatif. Allah SWT tahu apa yang saya lakukan, dan Allah SWT sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Wa Ode dituntut dalam dua perkara. Pertama, kasus korupsi DPID dengan tuntutan penjara empat tahun. Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut denda tiap perkara sebesar Rp500 juta.
Di sisi lain, Ketua tim pengacara Wa Ode Nurhayati, yakni Wa Ode Nurzaenab menyayangkan sikap JPU KPK yang mencampuradukkan dua perkara tersebut ke dalam satu surat dakwaan.
"Itu sangat menyalahi aturan hukum," jelas Wa Ode Nurzaenab.
Wa Ode sendiri rencananya akan mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa Tersebut. Wa Ode akan membuat nota pembelaan itu sendiri. "Saya ajukan sendiri dan penasihat hukum ajukan sendiri," kata Wa Ode.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati tadi siang, Jaksa menjerat Wa Ode dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Selain itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
"Tidak masalah, bagi saya benar-salah itu relatif. Allah SWT tahu apa yang saya lakukan, dan Allah SWT sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Wa Ode dituntut dalam dua perkara. Pertama, kasus korupsi DPID dengan tuntutan penjara empat tahun. Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut denda tiap perkara sebesar Rp500 juta.
Di sisi lain, Ketua tim pengacara Wa Ode Nurhayati, yakni Wa Ode Nurzaenab menyayangkan sikap JPU KPK yang mencampuradukkan dua perkara tersebut ke dalam satu surat dakwaan.
"Itu sangat menyalahi aturan hukum," jelas Wa Ode Nurzaenab.
Wa Ode sendiri rencananya akan mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa Tersebut. Wa Ode akan membuat nota pembelaan itu sendiri. "Saya ajukan sendiri dan penasihat hukum ajukan sendiri," kata Wa Ode.
Sebelumnya diketahui, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati tadi siang, Jaksa menjerat Wa Ode dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Selain itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(rsa)