Wa Ode pasrah dituntut 14 tahun penjara

Selasa, 02 Oktober 2012 - 18:03 WIB
Wa Ode pasrah dituntut...
Wa Ode pasrah dituntut 14 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Sesaat setelah sidang pembacaan amar putusan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) Wa Ode Nurhayati mengaku pasrah dengan tuntutan 14 tahun penjara tersebut.

"Tidak masalah, bagi saya benar-salah itu relatif. Allah SWT tahu apa yang saya lakukan, dan Allah SWT sebaik-baik pemberi hukuman," kata Wa Ode usai sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Selasa (2/10/2012).

Wa Ode dituntut dalam dua perkara. Pertama, kasus korupsi DPID dengan tuntutan penjara empat tahun. Kedua, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tuntutan penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut denda tiap perkara sebesar Rp500 juta.

Di sisi lain, Ketua tim pengacara Wa Ode Nurhayati, yakni Wa Ode Nurzaenab menyayangkan sikap JPU KPK yang mencampuradukkan dua perkara tersebut ke dalam satu surat dakwaan.

"Itu sangat menyalahi aturan hukum," jelas Wa Ode Nurzaenab.

Wa Ode sendiri rencananya akan mengajukan nota pembelaan terkait tuntutan Jaksa Tersebut. Wa Ode akan membuat nota pembelaan itu sendiri. "Saya ajukan sendiri dan penasihat hukum ajukan sendiri," kata Wa Ode.

Sebelumnya diketahui, dalam sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Wa Ode Nurhayati tadi siang, Jaksa menjerat Wa Ode dengan dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12 huruf a atau b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 5 Ayat 2 dan atau Pasal 11 undang-undang yang sama.

Selain itu, pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yakni Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
(rsa)
Berita Terkait
PPID Kabupaten Jayapura...
PPID Kabupaten Jayapura Dikukuhkan Wabup Giri Wijayantoro
PPID Dinas PMD Lutra...
PPID Dinas PMD Lutra Jadi Peserta Terbaik Bimtek PPID Tingkat Provinsi
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan...
Pemkab Luwu Utara Tingkatkan Kapasitas PPID Desa
Roy Suryo Cs Minta Salinan...
Roy Suryo Cs Minta Salinan 709 Dokumen ke PPID Polda Metro Jaya di Kasus Ijazah Jokowi
Rakor PPID, Bupati Bantaeng...
Rakor PPID, Bupati Bantaeng Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi
Pemkot Palopo dan Pemkab...
Pemkot Palopo dan Pemkab Luwu Sosialisasi Fungsi PPID
Berita Terkini
Sebut Banyak Tenaga...
Sebut Banyak Tenaga Honorer Tak Kompeten, Mendagri Singgung Titipan Pejabat Lama
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Oditur Militer Sampaikan...
Oditur Militer Sampaikan 12 Poin Replik Terkait Kasus Penyiraman Aktivis Andrie Yunus
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Infografis
5 Titik Rawan Perang...
5 Titik Rawan Perang Dunia III pada Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved