Wa Ode dituntut 14 tahun penjara
Selasa, 02 Oktober 2012 - 17:35 WIB
Wa Ode dituntut 14 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus dugaan suap Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID), Wa Ode Nurhayati dituntut empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Wa Ode dinilai melanggar pasal 12 huruf a Undang-undang nomor 31, Jo UU No 20 tahun 2001.
"Terdakwa Wa Ode Nurhayati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Wa Ode dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, dengan menerima uang secara bertahap melalui stafnya Sefa Yolanda sebesar Rp6,250 miliar.
Diketahui, uang tersebut merupakan pemberian dari beberapa pengusaha, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman.
Meskipun Wa Ode tidak menerima uang secara langsung dari Haris, tetapi uang itu dinilai Jaksa telah berpindah dan beralih kekuasaannya ke Wa Ode.
Wa Ode sebagai terdakwa terbukti telah menempatkan uang sebesar Rp50,5 miliar melalui setoran tunai dan transfer ke rekening mandiri milik terdakwa. Lalu, Wa Ode mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer uang Rp 50,5 miliar tersebut.
Dalam hal ini, Wa Ode melanggar Pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR RI karena telah mengurus kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID," jelas Jaksa.
Wa Ode menurut Jaksa patut dicurigai melakukan tindakan korupsi karena memiliki uang Rp50,5 miliar, padahal ia tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR.
Dalam menjatuhkan tuntutan di atas, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, yakni Jaksa menilai perbuatan Wa Ode telah merusak sistem perencanaan anggaran yang membuat korupsi terjadi secara simultan. Wa Ode juga dinilai terbelit-belit dan tidak menunjukkan sikap bersalah.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Wa Ode telah mengembalikan sebagian uang yang diberikan Haris Andi Surahman, Wa Ode belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
"Terdakwa Wa Ode Nurhayati, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa Kadek Wiradana saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (2/10/2012).
Wa Ode dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana korupsi, dengan menerima uang secara bertahap melalui stafnya Sefa Yolanda sebesar Rp6,250 miliar.
Diketahui, uang tersebut merupakan pemberian dari beberapa pengusaha, yakni Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Saul Paulus David Nelwan alias Paul Nelwan, dan Abraham Noch Mambu melalui Haris Andi Surahman.
Meskipun Wa Ode tidak menerima uang secara langsung dari Haris, tetapi uang itu dinilai Jaksa telah berpindah dan beralih kekuasaannya ke Wa Ode.
Wa Ode sebagai terdakwa terbukti telah menempatkan uang sebesar Rp50,5 miliar melalui setoran tunai dan transfer ke rekening mandiri milik terdakwa. Lalu, Wa Ode mengalihkan uang tersebut dengan membelanjakan dan mentransfer uang Rp 50,5 miliar tersebut.
Dalam hal ini, Wa Ode melanggar Pasal 3 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Terdakwa menerima uang itu untuk kepentingan terdakwa sendiri selaku anggota DPR RI karena telah mengurus kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, Bener Meriah, dan kabupaten Minahasa sebagai daerah penerima alokasi DPID," jelas Jaksa.
Wa Ode menurut Jaksa patut dicurigai melakukan tindakan korupsi karena memiliki uang Rp50,5 miliar, padahal ia tidak memiliki penghasilan lain selain anggota DPR.
Dalam menjatuhkan tuntutan di atas, Jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Hal yang memberatkan, yakni Jaksa menilai perbuatan Wa Ode telah merusak sistem perencanaan anggaran yang membuat korupsi terjadi secara simultan. Wa Ode juga dinilai terbelit-belit dan tidak menunjukkan sikap bersalah.
Sedangkan untuk hal-hal yang meringankan, Wa Ode telah mengembalikan sebagian uang yang diberikan Haris Andi Surahman, Wa Ode belum pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.
(rsa)