BNN tangkap kurir narkoba asal Afrika
Selasa, 02 Oktober 2012 - 14:19 WIB
BNN tangkap kurir narkoba asal Afrika
A
A
A
Sindonews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap kurir narkotika bernama Brenda Kagwina Mungathia (35), asal Kenya. Mungathia disergap di sebuah hotel di daerah Jakarta Pusat.
Mungathia merupakan kurir jaringan internasional yang menyelundupkan sabu dengan cara dikemas ke dalam kapsul, kemudian ditelan ke dalam perut.
"Tersangka membawa 97 kapsul berisi sabu seberat 1,25 Kg yang dimasukkan ke dalam perut," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (2/10/2012).
Sebelumnya BNN berhasil menangkap Yusnita Puspa Dewi (33), kurir yang mengambil barang dari tersangka Mungathia, di sebuah rumah makan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku petugas mendapati narkoba jenis sabu hasil transaksi, serta sabu yang ditemukan di kediaman tersangka.
"Pertengahan Agustus dia ambil barang kemudian disimpan di rumah. Lalu September dia ambil lagi," tutur Sumirat.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
Mungathia merupakan kurir jaringan internasional yang menyelundupkan sabu dengan cara dikemas ke dalam kapsul, kemudian ditelan ke dalam perut.
"Tersangka membawa 97 kapsul berisi sabu seberat 1,25 Kg yang dimasukkan ke dalam perut," kata Kepala Bagian Humas BNN Sumirat Dwiyanto di Kantor BNN, Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Selasa (2/10/2012).
Sebelumnya BNN berhasil menangkap Yusnita Puspa Dewi (33), kurir yang mengambil barang dari tersangka Mungathia, di sebuah rumah makan di kawasan Margonda, Depok, Jawa Barat.
Dari tangan pelaku petugas mendapati narkoba jenis sabu hasil transaksi, serta sabu yang ditemukan di kediaman tersangka.
"Pertengahan Agustus dia ambil barang kemudian disimpan di rumah. Lalu September dia ambil lagi," tutur Sumirat.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku diancam Pasal 115 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman minimal empat tahun penjara.
(maf)