RUU Anti Rokok rawan deal-deal dengan perusahaan rokok
Senin, 01 Oktober 2012 - 20:41 WIB
RUU Anti Rokok rawan deal-deal dengan perusahaan rokok
A
A
A
Sindonews.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Kesehatan Rakyat terhadap bahaya rokok di DPR terhenti sejak setahun lalu. Para inisiator RUU yang tergabung dalam Kaukus Kesehatan DPR pun mendorong agar RUU itu dibahas lagi.
Namun anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengaku ragu akan keseriusan para inisiator RUU Anti Rokok itu.
Pada dasarnya, dia mendukung adanya RUU Anti Rokok, tapi dia harus melihat dulu bukti statistik bahaya rokok.
"Saya mendukung RUU Anti Rokok untuk melindungi kesehatan rakyat dari bahaya rokok, tetapi saya minta bukti statistiknya terlebih dahulu", ujarnya melalui rilis, Senin (1/10/2012).
Dia mempertanyakan apakah RUU Anti Rokok memang cukup signifikan, sehingga memang diperlukan suatu undang-undang (UU).
Politikus Partai Golkar ini menilai masalah propaganda untuk menekan perokok pemula sudah cukup gencar dan banyak peraturan yang mendukung tersebut. MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk perokok di bawah umur.
Dirinya justru mencemaskan para inisiator RUU Anti Rokok ini ingin mencari peluang untuk membuat deal dengan perusahaan rokok. "Jangan-jangan nanti para inisiator ini yang memulai mereka juga yang mundur," kritik Poempida.
Sebab, Poempida melihat para inisiator itu tidak memiliki keyakinan untuk dapat menggolkan RUU tersebut. "Maklum belakangan ini banyak yang suka deal-deal seperti itu," ujarnya.
Indonesia kerapkali melahirkan regulasi- regulasi. Pelbagai regulasi yang mengatur segala aspek kehidupan bangsa ada. Namun dalam prakteknya, lemah implementasinya.
"Saya melihat, banyak hal di Indonesia yang selalu 'over-regulated'. Tetapi dari segi implementasi miskin 'follow up', karena kurang mampunya pengawasan dan tidak konsistennya penegakkan hukum," kritiknya.
Namun anggota Komisi IX DPR RI Poempida Hidayatulloh mengaku ragu akan keseriusan para inisiator RUU Anti Rokok itu.
Pada dasarnya, dia mendukung adanya RUU Anti Rokok, tapi dia harus melihat dulu bukti statistik bahaya rokok.
"Saya mendukung RUU Anti Rokok untuk melindungi kesehatan rakyat dari bahaya rokok, tetapi saya minta bukti statistiknya terlebih dahulu", ujarnya melalui rilis, Senin (1/10/2012).
Dia mempertanyakan apakah RUU Anti Rokok memang cukup signifikan, sehingga memang diperlukan suatu undang-undang (UU).
Politikus Partai Golkar ini menilai masalah propaganda untuk menekan perokok pemula sudah cukup gencar dan banyak peraturan yang mendukung tersebut. MUI juga sudah mengeluarkan fatwa haram untuk perokok di bawah umur.
Dirinya justru mencemaskan para inisiator RUU Anti Rokok ini ingin mencari peluang untuk membuat deal dengan perusahaan rokok. "Jangan-jangan nanti para inisiator ini yang memulai mereka juga yang mundur," kritik Poempida.
Sebab, Poempida melihat para inisiator itu tidak memiliki keyakinan untuk dapat menggolkan RUU tersebut. "Maklum belakangan ini banyak yang suka deal-deal seperti itu," ujarnya.
Indonesia kerapkali melahirkan regulasi- regulasi. Pelbagai regulasi yang mengatur segala aspek kehidupan bangsa ada. Namun dalam prakteknya, lemah implementasinya.
"Saya melihat, banyak hal di Indonesia yang selalu 'over-regulated'. Tetapi dari segi implementasi miskin 'follow up', karena kurang mampunya pengawasan dan tidak konsistennya penegakkan hukum," kritiknya.
(lns)