Polri abaikan kasus korupsi di institusinya
Senin, 01 Oktober 2012 - 15:32 WIB
Polri abaikan kasus korupsi di institusinya
A
A
A
Sindonews.com - Rilis dari Indonesia Police Watch (IPW) yang mengungkap adanya kasus korupsi bernilai miliaran rupiah di lingkungan Polri, diabaikan Mabes Polri. Institusi menganggap rilis tersebut hanya sebuah pendapat saja.
Rilis yang dikirim pada hari Minggu 30 September 2012 kemarin, mengungkapkan tiga kasus korupsi dan hibah yang jumlahnya ratusan miliar terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Polri.
"Itu baru pendapat. Dalam korupsi itukan ada tiga (unsur). Ada unsur tindakan melawan hukum, kerugian negara, dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Kalau belum ada tiga itu kita belum lihat sebagai kasus korupsi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Menurut Boy, rilis yang ditandatangani Ketua IPW Neta S Pane itu tidak disertai data dan fakta yang ada. Sehingga Mabes Polri menganggapnya hanya sebuah pendapat.
"Jika seseorang mengatakan ada korupsi di suatu tempat, tapi datanya belum ada dan sesuai dengan fakta hukum itu namanya baru pendapat. Pendapat boleh-boleh saja tetapi kita harus lihat fakta dulu," tukas Boy.
Sebelumnya diketahui, dalam rilisnya Minggu 30 September 2012 kemarin, IPW mendesak KPK mengusut dugaan tiga kasus korupsi dan hibah dengan total ratusan miliar yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Polri. Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi di kawasan Sespim Lembang dan kasus hibah di Akpol dan PTIK.
Kasus di Lembang sendiri menyangkut pembangunan Gedung Disaster Recovery Centre (DRC) seharga Rp139 miliar yang merupakan proyek Div TI dan Asisten Sarpras Polri di Sespim Lembang.
Biaya pembangunan gedung 3 lantai sebesar Rp14 miliar dan IT sebesar Rp125 miliar itu sendiri dinilai terlalu besar, dan diduga terjadi markup di dalamnya.
Rilis yang dikirim pada hari Minggu 30 September 2012 kemarin, mengungkapkan tiga kasus korupsi dan hibah yang jumlahnya ratusan miliar terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Polri.
"Itu baru pendapat. Dalam korupsi itukan ada tiga (unsur). Ada unsur tindakan melawan hukum, kerugian negara, dan memperkaya diri sendiri serta orang lain. Kalau belum ada tiga itu kita belum lihat sebagai kasus korupsi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/10/2012).
Menurut Boy, rilis yang ditandatangani Ketua IPW Neta S Pane itu tidak disertai data dan fakta yang ada. Sehingga Mabes Polri menganggapnya hanya sebuah pendapat.
"Jika seseorang mengatakan ada korupsi di suatu tempat, tapi datanya belum ada dan sesuai dengan fakta hukum itu namanya baru pendapat. Pendapat boleh-boleh saja tetapi kita harus lihat fakta dulu," tukas Boy.
Sebelumnya diketahui, dalam rilisnya Minggu 30 September 2012 kemarin, IPW mendesak KPK mengusut dugaan tiga kasus korupsi dan hibah dengan total ratusan miliar yang terjadi di lingkungan lembaga pendidikan Polri. Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi di kawasan Sespim Lembang dan kasus hibah di Akpol dan PTIK.
Kasus di Lembang sendiri menyangkut pembangunan Gedung Disaster Recovery Centre (DRC) seharga Rp139 miliar yang merupakan proyek Div TI dan Asisten Sarpras Polri di Sespim Lembang.
Biaya pembangunan gedung 3 lantai sebesar Rp14 miliar dan IT sebesar Rp125 miliar itu sendiri dinilai terlalu besar, dan diduga terjadi markup di dalamnya.
(hyk)