Kejagung akui sulit usut peristiwa 1965
Senin, 01 Oktober 2012 - 14:54 WIB
Kejagung akui sulit usut peristiwa 1965
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Agung mengaku kesulitan dalam menyelesaikan kasus kejahatan Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi pada 1965, sehingga belum bisa menyelesaikan kasus yang terjadi pada 47 tahun lalu itu.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, kasus kejahatan HAM pada 1965 memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Untuk itu, pihaknya membentuk tim khusus yang menyelidiki kasus tersebut.
"Tingkat kesulitannya sangat tinggi. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan, tapi tentunya yang kita lakukan penelitian dulu," katanya di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya memastikan akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada Komisi Nasional HAM. "Berkas perkara yang disampaikan Komnas HAM, nanti hasil penelitian juga akan disampaikan kembali ke Komnas HAM," ujarnya.
Disinggung soal tindakan hukum apa yang akan dikenakan kepada para pelaku kejahatan HAM 1965, Basrief hanya menyebut pihaknya akan terus mengkaji apakah tindakan tersebut masuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan atau tidak.
"Kita lihat dulu. Nah, lengkapnya apakah ada unsur crime against humanity masuk atau bagaimana. Itu masih dalam penelitian tim kita," jelasnya.
Sebelumnya, Amnesti Internasional meminta kepada Jaksa Agung untuk menyelidiki temuan awal dari Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM selama tiga tahun, ada dugaan pelanggaran HAM terjadi secara nasional pada 1965-1966, dan berlanjut sampai pada awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah.
Temuan tersebut juga memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, seperti yang didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebelumnya juga pernah mengatakan, jika masyarakat atau pihak-pihak tertentu terus berusaha untuk mengungkit tragedi tersebut, justru semakin membangkitkan kembali sentimen masyarakat antara umat muslim dengan simpatisan PKI.
"Biarlah yang terjadi pada 1965 itu menjadi sejarah abu-abu. Kalau membuka luka lama malah enggak selesai-selesai. Nanti bisa-bisa zaman Ken Arok dan Mpu Gandring diperiksa juga," kata Priyo beberapa waktu lalu.
Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, kasus kejahatan HAM pada 1965 memiliki tingkat kesulitan yang sangat tinggi. Untuk itu, pihaknya membentuk tim khusus yang menyelidiki kasus tersebut.
"Tingkat kesulitannya sangat tinggi. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan, tapi tentunya yang kita lakukan penelitian dulu," katanya di Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Jakarta Timur, Senin (1/10/2012).
Dia mengungkapkan, pihaknya memastikan akan menyampaikan hasil penyelidikan kasus tersebut kepada Komisi Nasional HAM. "Berkas perkara yang disampaikan Komnas HAM, nanti hasil penelitian juga akan disampaikan kembali ke Komnas HAM," ujarnya.
Disinggung soal tindakan hukum apa yang akan dikenakan kepada para pelaku kejahatan HAM 1965, Basrief hanya menyebut pihaknya akan terus mengkaji apakah tindakan tersebut masuk ke dalam kategori kejahatan kemanusiaan atau tidak.
"Kita lihat dulu. Nah, lengkapnya apakah ada unsur crime against humanity masuk atau bagaimana. Itu masih dalam penelitian tim kita," jelasnya.
Sebelumnya, Amnesti Internasional meminta kepada Jaksa Agung untuk menyelidiki temuan awal dari Komnas HAM terkait dugaan pelanggaran HAM. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM selama tiga tahun, ada dugaan pelanggaran HAM terjadi secara nasional pada 1965-1966, dan berlanjut sampai pada awal 1970-an pada tingkat yang lebih rendah.
Temuan tersebut juga memenuhi kriteria pelanggaran HAM berat, seperti yang didefinisikan oleh UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso sebelumnya juga pernah mengatakan, jika masyarakat atau pihak-pihak tertentu terus berusaha untuk mengungkit tragedi tersebut, justru semakin membangkitkan kembali sentimen masyarakat antara umat muslim dengan simpatisan PKI.
"Biarlah yang terjadi pada 1965 itu menjadi sejarah abu-abu. Kalau membuka luka lama malah enggak selesai-selesai. Nanti bisa-bisa zaman Ken Arok dan Mpu Gandring diperiksa juga," kata Priyo beberapa waktu lalu.
(lil)