KPK periksa karyawan perusahaan properti
Senin, 01 Oktober 2012 - 10:17 WIB
KPK periksa karyawan perusahaan properti
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa dua orang karyawan PT Graha Andrasentra Propertindo sebagai saksi untuk Zulkarnaen Djabar (ZD) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan anggaran pengadaan Alquran di Kementerian Agama.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Elsye Susana dan Sumarwi yang merupakan karyawan PT Graha Andrasentra Propertindo itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan Zulkarnaen Djabar yang saat ini ditahan KPK.
"Mereka hanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus ini Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, Elsye Susana dan Sumarwi yang merupakan karyawan PT Graha Andrasentra Propertindo itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi pemeriksaan Zulkarnaen Djabar yang saat ini ditahan KPK.
"Mereka hanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ZD," katanya saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Senin (1/10/2012).
Seperti diketahui, dalam kasus ini Dendy bersama ayahnya Zulkarnaen Djabar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mengarahkan anggaran proyek pengadaan Alquran dan laboratorium komputer di Kemenag kepada perusahaan tertentu.
Dendy dan ayahnya Zulkarnaen Djabar diduga menerima fee sekitar Rp10 miliar dari kedua proyek tersebut. Keduanya diduga melanggar pasal 5 ayat 2, Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 11 UU Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(lil)