KPK siap hadapi banding Miranda
Kamis, 27 September 2012 - 17:37 WIB
KPK siap hadapi banding Miranda
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni upaya banding yang akan dilakukan oleh terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goletom pasca vonis yang diterimanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya dengar (Miranda) akan ajukan banding. Tentu KPK siap untuk banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Meskipun begitu, Johan mengaku, pihaknya tidak akan ikut campur terhadap keputusan hakim yang memvonis Miranda dengan hukuman tiga tahun penjara tersebut. Karena hal itu sudah merupakan kewenangan Hakim.
"Sebuah kasus yang disidik KPK, kemudian ditingkatkan di pengadilan, hakim lah yang memutuskan, bukan Miranda bukan juga KPK," jelas Johan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Gusrizal, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Selain hukuman penjara, Miranda juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," kata Gusrizal.
Miranda juga terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberikan travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004).
Orang-orang yang diberikan travel cek itu yakni, Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).
Travel cek yang terkait dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 itu lalu dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa," ujar hakim.
"Saya dengar (Miranda) akan ajukan banding. Tentu KPK siap untuk banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Meskipun begitu, Johan mengaku, pihaknya tidak akan ikut campur terhadap keputusan hakim yang memvonis Miranda dengan hukuman tiga tahun penjara tersebut. Karena hal itu sudah merupakan kewenangan Hakim.
"Sebuah kasus yang disidik KPK, kemudian ditingkatkan di pengadilan, hakim lah yang memutuskan, bukan Miranda bukan juga KPK," jelas Johan.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Gusrizal, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Selain hukuman penjara, Miranda juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," kata Gusrizal.
Miranda juga terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberikan travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004).
Orang-orang yang diberikan travel cek itu yakni, Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).
Travel cek yang terkait dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 itu lalu dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa," ujar hakim.
(mhd)