KPK siap hadapi banding Miranda

Kamis, 27 September 2012 - 17:37 WIB
KPK siap hadapi banding...
KPK siap hadapi banding Miranda
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap meladeni upaya banding yang akan dilakukan oleh terdakwa kasus suap cek pelawat, Miranda Swaray Goletom pasca vonis yang diterimanya dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya dengar (Miranda) akan ajukan banding. Tentu KPK siap untuk banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Meskipun begitu, Johan mengaku, pihaknya tidak akan ikut campur terhadap keputusan hakim yang memvonis Miranda dengan hukuman tiga tahun penjara tersebut. Karena hal itu sudah merupakan kewenangan Hakim.

"Sebuah kasus yang disidik KPK, kemudian ditingkatkan di pengadilan, hakim lah yang memutuskan, bukan Miranda bukan juga KPK," jelas Johan.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang dipimpin Gusrizal, menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Miranda, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.

Selain hukuman penjara, Miranda juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsidair tiga bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," kata Gusrizal.

Miranda juga terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberikan travel cek dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004).

Orang-orang yang diberikan travel cek itu yakni, Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).

Travel cek yang terkait dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 itu lalu dibagi-bagikan ke anggota fraksi.

"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi PH terdakwa," ujar hakim.
(mhd)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Terungkap! 3 Modus Propaganda...
Terungkap! 3 Modus Propaganda Disintegrasi yang Membonceng Film Pesta Babi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Edison dan 3 Orang Lainnya Tersangka Suap dan Gratifikasi
Nadiem Berharap Divonis...
Nadiem Berharap Divonis Bebas Murni di Kasus Chromebook
Tok! DPR Sahkan RUU...
Tok! DPR Sahkan RUU Polri Jadi UU
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Infografis
Profil Abdul Wahid yang...
Profil Abdul Wahid yang Terjaring OTT KPK, Baru 8 Bulan Jadi Gubernur Riau
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved