Polri pastikan penyidik KPK ditarik selamanya
Kamis, 27 September 2012 - 16:14 WIB
Polri pastikan penyidik KPK ditarik selamanya
A
A
A
Sindonews.com - 15 penyidik Mabes Polri yang ditarik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan pernah kembali sebagai penyidik KPK. Ketegasan ini sekaligu menjawab surat permohonan KPK yang meminta penangguhan para penyidik yang ditarik Mabes Polri.
"Mereka telah menandatangi surat pernyataan siap melaksanakan tugas kembali di kepolisian. Berarti yang bersangkutan tidak bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri KombesPol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 27/9/2012.
Agus juga mengatakan, ke-15 orang yang telah kembali ke Polri tersebut diberikan kesempatan untuk memilih dimana mereka akan ditempatkan bertugas nantinya. Namun, Polri nampaknya tidak memberi kesempatan kepada penyidik itu untuk kembali bertugas di KPK.
"Mereka akan dibebaskan untuk bertugas dimanapun, tapi harus tetap di organisasi polri. Soal penempatan selanjutnya mereka berurusan dengan SDM Polri," tandasnya.
Sementara itu, terkait permintaan penangguhan penarikan penyidik, Agus menambahkan, hingga hari ini pihaknya belum mengabulkan permintaan tersebut. "Sampai hari ini belum ada persetujuan penanguhan penyidikan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menarik 20 penyidiknya yang ada di KPK. Namun, Mabes Polri menilai, jika lima di antaranya merupakan cacat hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, kelima penyidik itu sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan di KPK. Sebab, surat perintahnya telah habis, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyidik.
"Secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan penyidikan. Seharusnya, penyidik yang masih di KPK itu cacat hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
"Mereka telah menandatangi surat pernyataan siap melaksanakan tugas kembali di kepolisian. Berarti yang bersangkutan tidak bertugas di KPK," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri KombesPol Agus Rianto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 27/9/2012.
Agus juga mengatakan, ke-15 orang yang telah kembali ke Polri tersebut diberikan kesempatan untuk memilih dimana mereka akan ditempatkan bertugas nantinya. Namun, Polri nampaknya tidak memberi kesempatan kepada penyidik itu untuk kembali bertugas di KPK.
"Mereka akan dibebaskan untuk bertugas dimanapun, tapi harus tetap di organisasi polri. Soal penempatan selanjutnya mereka berurusan dengan SDM Polri," tandasnya.
Sementara itu, terkait permintaan penangguhan penarikan penyidik, Agus menambahkan, hingga hari ini pihaknya belum mengabulkan permintaan tersebut. "Sampai hari ini belum ada persetujuan penanguhan penyidikan KPK," pungkasnya.
Sebelumnya Bareskrim Mabes Polri menarik 20 penyidiknya yang ada di KPK. Namun, Mabes Polri menilai, jika lima di antaranya merupakan cacat hukum.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan, kelima penyidik itu sudah tidak memiliki kewenangan hukum untuk melakukan penyidikan di KPK. Sebab, surat perintahnya telah habis, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk menyidik.
"Secara de jure, yang bersangkutan sudah tidak memiliki kewenangan penyidikan. Seharusnya, penyidik yang masih di KPK itu cacat hukum," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012).
(mhd)