Syok divonis 3 tahun, Miranda banding
Kamis, 27 September 2012 - 12:25 WIB
Syok divonis 3 tahun, Miranda banding
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur (DSG) Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom terlihat syok begitu dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mendengar vonis tersebut, Miranda mengaku akan mengajukan banding. Karena ia percaya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Saya tidak menyangka dengan vonis tersebut. Saya akan naik banding," tukas Miranda, Kamis (27/9/2012).
Usai pembacaan vonis, Miranda mengaku syok. Dia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Miranda dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Namun hakim mempertimbangkan, selama pengadilan berlangsung Miranda bersikap sopan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 2004-2009
Mantan DGS BI itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
Mendengar vonis tersebut, Miranda mengaku akan mengajukan banding. Karena ia percaya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut.
"Saya tidak menyangka dengan vonis tersebut. Saya akan naik banding," tukas Miranda, Kamis (27/9/2012).
Usai pembacaan vonis, Miranda mengaku syok. Dia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Miranda dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.
Namun hakim mempertimbangkan, selama pengadilan berlangsung Miranda bersikap sopan.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 2004-2009
Mantan DGS BI itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
(ysw)