Syok divonis 3 tahun, Miranda banding

Kamis, 27 September 2012 - 12:25 WIB
Syok divonis 3 tahun,...
Syok divonis 3 tahun, Miranda banding
A A A
Sindonews.com - Tersangka kasus suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur (DSG) Bank Indonesia Miranda Swaray Gultom terlihat syok begitu dinyatakan bersalah dan divonis 3 tahun oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Mendengar vonis tersebut, Miranda mengaku akan mengajukan banding. Karena ia percaya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut.

"Saya tidak menyangka dengan vonis tersebut. Saya akan naik banding," tukas Miranda, Kamis (27/9/2012).

Usai pembacaan vonis, Miranda mengaku syok. Dia tetap bersikukuh bahwa dirinya tidak melakukan perbuatan seperti yang disangkakan.

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Miranda dihukum empat tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Namun hakim mempertimbangkan, selama pengadilan berlangsung Miranda bersikap sopan.

Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dengan menggunakan cek perjalanan kepada beberapa anggota DPR-RI periode 2004-2009

Mantan DGS BI itu diduga bersama Nunun Nurbaetie, yang telah divonis bersalah, membagikan 480 lembar cek perjalanan senilai Rp24 miliar buat 26 anggota dewan periode 1999-2004. KPK sudah menahan Miranda sejak awal Juni lalu.
(ysw)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Infografis
3 Senjata Canggih Iran...
3 Senjata Canggih Iran yang Ciptakan Mimpi Buruk bagi AS dan Israel
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved