Miranda divonis 3 tahun
Kamis, 27 September 2012 - 12:04 WIB
Miranda divonis 3 tahun
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada tersangka korupsi cek pelawat Miranda Swara Goeltom.
Majelis Hakim yang dipimpin Gusrizal, menjatuhkan vonis karena Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Selain hukuman penjara, Miranda juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," kata Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Miranda juga terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberikan travel cheque dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004).
Orang-orang yang diberikan travel cek itu yakni, Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).
Travel cheque yang terkait dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 itu lalu dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa," jelas hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai Miranda tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Miranda berlaku sopan selama persidangan.
Majelis Hakim yang dipimpin Gusrizal, menjatuhkan vonis karena Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.
Selain hukuman penjara, Miranda juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," kata Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Miranda juga terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberikan travel cheque dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004).
Orang-orang yang diberikan travel cek itu yakni, Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).
Travel cheque yang terkait dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 itu lalu dibagi-bagikan ke anggota fraksi.
"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa," jelas hakim.
Dalam putusannya, hakim menilai Miranda tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Miranda berlaku sopan selama persidangan.
(ysw)