Miranda divonis 3 tahun

Kamis, 27 September 2012 - 12:04 WIB
Miranda divonis 3 tahun
Miranda divonis 3 tahun
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Tindak pidana korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis 3 tahun penjara pada tersangka korupsi cek pelawat Miranda Swara Goeltom.

Majelis Hakim yang dipimpin Gusrizal, menjatuhkan vonis karena Miranda telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap terkait pemenangan dirinya sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004 silam.

Selain hukuman penjara, Miranda juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.

"Terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Maka kami menjatuhkan vonis tiga tahun penjara subsider empat bulan dan denda Rp100 juta," kata Hakim, Gusrizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Miranda juga terbukti bersama-sama Nunun Nurbaetie memberikan travel cheque dengan total nilai Rp20,8 miliar kepada anggota Komisi Keuangan dan Perbankan (1999-2004).

Orang-orang yang diberikan travel cek itu yakni, Udju Djuhaeri (TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (PDIP), Hamka Yandhu (Golkar) dan Endin Soefihara (PPP).

Travel cheque yang terkait dengan terpilihnya Miranda dalam fit and proper test DGS BI pada 8 Juni 2004 itu lalu dibagi-bagikan ke anggota fraksi.

"Menimbang karena telah terpenuhinya unsur pasal 5 ayat 1 huruf b jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan pledoi terdakwa," jelas hakim.

Dalam putusannya, hakim menilai Miranda tidak mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan yang meringankan, Miranda berlaku sopan selama persidangan.
(ysw)
Berita Terkait
Friend Makan Friend,...
Friend Makan Friend, Diminta Siapkan Barang Rongsokan Dibayar Pakai Cek Kosong Rp1,7 Miliar
Yadi Sembako Putus Komunikasi...
Yadi Sembako Putus Komunikasi dengan Gus Anom Buntut Kasus Penipuan Cek Kosong
Digoyang Kasus, PT Darmi...
Digoyang Kasus, PT Darmi Bersaudara Kerja Keras Pulihkan Performa
Cek Kesehatan Gratis...
Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Dimulai, Mendikdasmen: Bangun Budaya Hidup Sehat
Cara Cek Keturunan Online,...
Cara Cek Keturunan Online, Temukan Silsilah Keluarga Anda
Kuota Cek Kesehatan...
Kuota Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Dibatasi 30 Orang per Hari
Berita Terkini
Peringati Hari Laut...
Peringati Hari Laut Sedunia 2026, ASDP Bersihkan Lebih dari 13 Ton Sampah Laut dan Pesisir
Operasi Patuh Bakal...
Operasi Patuh Bakal Digelar Menjelang Nataru
Penampakan Bupati Muara...
Penampakan Bupati Muara Enim Edison Tiba di KPK seusai Terjaring OTT
KPK Sudah Tentukan Status...
KPK Sudah Tentukan Status Hukum Bupati Muara Enim Edison
Wamenlu Ungkap Prabowo...
Wamenlu Ungkap Prabowo Minta Maaf soal Terlambat Menerima Surat Kepercayaan Dubes
Rekrutmen Polri 2026...
Rekrutmen Polri 2026 Ketat dan Transparan, Banyak Anak Jenderal Tak Lolos Seleksi
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved